Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Revisi dan Pencabutan Perpres Jokowi

Kompas.com - 07/05/2015, 15:20 WIB


JAKARTA, KOMPAS
- Genap hingga lima bulan memimpin negara, atau tepat pada 20 Maret 2015, Presiden Joko Widodo menerbitkan kebijakan yang tergolong kontroversial dan memicu polemik, yakni menaikkan fasilitas uang muka pembelian mobil pribadi bagi pejabat negara. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 itu mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Maret 2015.

Kebijakan ini menuai kritik karena dikeluarkan saat kondisi perekonomian lesu dan beban hidup rakyat yang bertambah akibat kenaikan sejumlah harga kebutuhan pokok. Merespons kritik publik itu, pada 8 April 2015, Jokowi menerbitkan Perpres No 42/2015 tentang pencabutan Perpres No 39/2015. Di antara 1.291 perpres yang pernah diterbitkan di republik ini, perpres "mobil pejabat" menjadi yang tersingkat masa berlakunya, hanya berumur 17 hari!

Ironisnya, perpres itu bukan satu-satunya perpres yang "bermasalah" di era Presiden Jokowi sehingga direvisi atau bahkan dicabut. Perpres pertama yang diterbitkan Jokowi, yakni Perpres No 165/2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, belakangan juga dicabut melalui penerbitan sejumlah perpres yang mengatur tiap-tiap kementerian. Itu pun belum sepenuhnya rampung karena dari 34 kementerian yang ada, baru 18 perpres kementerian yang diterbitkan.

Perpres No 190/2014 tentang Unit Staf Kepresidenan yang diterbitkan 31 Desember 2014 juga "bermasalah". Kurang dari dua bulan setelah diterbitkan, Presiden Jokowi merevisi lembaga baru itu dengan menerbitkan Perpres No 26/2015 tentang Kantor Staf Presiden, 24 Februari 2015. Selain mengubah namanya, Presiden juga memperluas kewenangan lembaga.

Perpres lain yang "bermasalah" adalah Perpres No 6/2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif yang diterbitkan 20 Januari 2015 atau tepat tiga bulan usia pemerintahan Jokowi. Tiga bulan kemudian, badan yang digadang-gadang sebagai terobosan untuk meningkatkan industri kreatif itu ternyata belum bisa merekrut pegawai atau mencairkan anggaran negara untuk mendanai programnya. Hal ini karena lembaga itu belum ada kejelasan status sebagai lembaga pemerintah non-kementerian. Pemerintah kini tengah menyiapkan revisi atas perpres itu.

Pertaruhan wibawa

Selama enam bulan memerintah, Presiden Jokowi cukup produktif menerbitkan perpres. Sejauh ini tercatat 72 perpres yang diterbitkan Jokowi, terdiri dari 30 perpres yang diterbitkan 2014 dan 42 perpres pada 2015. Semua perpres itu dipublikasikan secara transparan di Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Setkab.

Hal yang patut disayangkan, beberapa di antara perpres itu justru "bermasalah" sehingga perlu direvisi atau bahkan dicabut. Meski penerbitan perpres merupakan kewenangan penuh Presiden dan sangat mungkin direvisi atau dicabut, tentu kurang elok jika revisi atau pencabutan itu dilakukan dalam kurun waktu relatif singkat.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, berpendapat, perpres yang diterbitkan lalu direvisi atau dicabut dalam waktu singkat menunjukkan ada problem perencanaan yang kurang matang. Hal seperti ini bisa menurunkan wibawa pemerintah.

Tentang perencanaan perpres, UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan pemerintah agar membuat program penyusunan perpres dalam setahun (Pasal 13). Melalui program itu, penyusunan perpres diharapkan dapat direncanakan.

Faktanya, 72 perpres yang diterbitkan Jokowi tak didasarkan pada program penyusunan perpres. Keputusan Presiden No 10/2015 tentang Program Penyusunan Perpres 2015 baru diteken Presiden pada 29 April 2015 atau setelah 72 perpres itu terbit.

UU No 12/2011 memang memberikan ruang penerbitan perpres di luar program penyusunan perpres (Pasal 31). Namun, substansi perpres itu tetap harus direncanakan matang.

Ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai, langkah merevisi atau mencabut sejumlah perpres dalam waktu singkat itu menunjukkan pemerintahan yang tidak cermat dan hati-hati dalam menjalankan kekuasaan. Presiden Jokowi bahkan mengakui tidak mencermati dokumen Perpres No 39/2015 yang ditandatanganinya (Kompas, 6/4).

Ketidakcermatan Presiden itu diperparah birokrasi pemerintahan baru yang belum terkonsolidasi baik dalam enam bulan pertama pemerintahan Jokowi. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto yang berperan dalam mengawal penyusunan perpres "mobil pejabat" itu mengaku lalai mengingatkan Presiden bahwa secara substantif waktu penerbitannya tidak tepat. Untuk meminimalisasi hal serupa terjadi lagi, pihaknya akan memperketat proses pengambilan dan penetapan kebijakan yang sensitif dan berpotensi menimbulkan dinamika politik.

Sosiolog Tamrin Amal Tomagola melihat ada persoalan ketidakpekaan jajaran di bawah Presiden dalam menyusun perpres "mobil pejabat" sehingga muncul desakan publik untuk mengoreksi kebijakan itu. Citra yang dibangun Jokowi selama ini adalah sosok sederhana, sementara perpres itu justru bertolak belakang dengan citra itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com