Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Novel Baswedan Sarat Muatan Politik

Kompas.com - 07/05/2015, 10:33 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Farouk Muhammad menilai bahwa penangkapan dan penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, sarat muatan politik. Perlu dibentuk tim pencari fakta untuk mengungkap perkara ini secara independen.

"Betapa profesionalnya pun tindakan polisi, akan sukar dihindari penilaian publik bahwa penangkapan Novel Baswedan itu lebih bermuatan politik," ujar Farouk kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2015).

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI itu berpendapat bahwa dibukanya kembali kasus Novel masih satu paket dengan proses hukum Polri terhadap pimpinan KPK seusai penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi.

Menurut Farouk, seorang penyidik memang memiliki wewenang besar untuk merampas kemerdekaan seseorang dalam penegakan hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa sifat hukum adalah tidak rinci dan dinamis. Oleh sebab itu, subyektivitas penyidik sangat berperan dalam pengambilan keputusan, termasuk soal penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Novel.

"Karena itu, kontrol penggunaan wewenang penyidik harusnya diperketat, baik melalui hukum, etika profesi, atau moral si penyidik sendiri," ujar Farouk.

Indikator sederhananya adalah penilaian penuntut umum atau hakim saat persidangan. Jika keputusan penyidik dibenarkan, maka kinerjanya harus mendapat reward. Tetapi, jika sebaliknya, si penyidik harus melakukan rehabilitasi dan memberikan ganti rugi.

Keperluan ini menjadi sangat penting terkait penanganan perkara-perkara menonjol yang mengundang perdebatan publik, seperti kasus Novel. Jika ternyata tindakan penyidik menunjukkan adanya pemaksaan kehendak yang dapat dipandang bermotif iri hati pribadi, keberpihakan, ataupun motif politis, maka sepantasnyalah penyidik yang bersangkutan harus dikenai sanksi.

"Ingat ya, kewenangan penyidik bukan 'cek kosong' yang bisa digunakan semena-mena oleh penyidik," ujar dia.

Tim pencari fakta

Melihat gelagat Polri, Farouk memperkirakan bahwa perkara Novel tidak akan dihentikan. Farouk mendorong pembentukan tim pencari fakta yang independen terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Novel.

Ia juga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo tak semestinya melakukan intervensi hukum. Sebaiknya, Presiden membentuk tim pengawasan manajerial guna memastikan bahwa penggunaan wewenang penyidik Novel dapat dipertanggungjawabkan. "Tim ini harus bebas dari muatan politis, ya," ujar dia.

Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP. Tindak pemaksaan itu terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, pada 18 Februari 2004 sebagaimana dilaporkan oleh Yogi Hariyanto.

Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel. Namun, pada saat yang sama, penyidik menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi. Presiden Jokowi sempat meminta Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti melepaskan Novel. Akhirnya Novel dilepaskan pada Sabtu (2/5/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com