Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tiga Masalah Pengelolaan TKI Versi BPK

Kompas.com - 06/05/2015, 13:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Badan Pemeriksa Keuangan menemukan tiga persoalan terkait penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja atas pembinaan dan pengawasan pemerintah dalam penempatan dan perlindungan TKI.

Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK R Yudi Ramdan Budiman mengatakan, persoalan pertama, yakni adanya tumpang tindih wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam penempatan dan perlindungan TKI.

Tumpang tindih itu karena adanya dua aturan yang mengatur terkait persoalan TKI. (baca: Ini Pengaturan Pelarangan TKI ke Timur Tengah)

"Perlu ada koordinasi antara pihak terkait guna mempercepat pembahasan perubahan UU 39 tentang TKI, karena tumpang tindih dengan aturan-aturan penempatan dan perlindungan TKI yang menjadi wewenang pemerintah daerah," kata Yudi saat memberikan keterangan di kantornya di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Persoalan kedua, yakni masih terjadinya dualisme wewenang rekrutmen antara Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI. Dari sisi Kementerian Tenaga Kerja, proses rekrutmen TKI harus melalui bursa tenaga kerja. Sementara dari BNP2TKI, rekrutmen dapat melalui sponsor. (baca: Kemenlu: Banyak TKI yang Kurang "Well Prepared")

Ia menjelaskan, setelah rekrutmen dilaksanakan, tahapan selanjutnya adalah prapenempatan. Dalam tahapan ini, seorang calon TKI akan diberikan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan mereka sebelum dikirim ke negara tujuan.

Namun, sering kali tahapan prapenempatan ini tidak dilaksanakan secara optimal. Sehingga, hal tersebut membuat banyaknya kasus kekerasan terhadap para TKI lantaran mereka tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk bekerja.

"Permasalahan penempatan TKI itu dari hasil pemeriksaan kita 80 persen berada pada tahap prapenempatan," ujarnya. (baca: Wapres: Kita Masih Butuh Lapangan Kerja di Luar Negeri)

Persoalan terakhir, yakni tidak adanya sinkronisasi sistem informasi data TKI antara Kementerian Tenaga Kerja dengan BNP2TKI. Ketidaksinkronan itu juga berlaku bagi data perusahaan penyalur TKI swasta (PPTKIS) antara kedua instansi itu.

"BNP2TKI tidak update soal PPTKIS yang di-blacklist. Kalau ini dibiarkan akan memberikan peluang tidak tervalidasinya data PPTKIS yang benar, sehingga mereka dapat secara lalai melakukan rekruitmen tenaga kerja dan memberangkatkannya ke luar negeri," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi 'Online'

Pemerintah Diminta Fokuskan Bansos Buat Rakyat Miskin, Bukan Penjudi "Online"

Nasional
Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi 'Online'

Pemerintah Diminta Solid dan Fokus Berantas Judi "Online"

Nasional
Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Ada Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Bagaimana Mau Mikir Nasib Rakyat?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com