JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Taufiequrachman Ruki menegaskan, tidak ada satu pun pegawai maupun pimpinan KPK yang kebal hukum. Menurut dia, apabila ada tindak pidana yang dilakukan, maka dirinya mempersilahkan aparat penegak hukum untuk menyelesaikannya.
"Pimpinan dan pegawai KPK tidak kebal hukum. Jika ada tuduhan, sangkaan terhadap pimpinan dan anggota KPK lantaran terlibat tindak pidana, maka kami persilakan untuk menanganinya," kata Ruki usai bertemu Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri, Sabtu (2/5/2015).
Ia memastikan, tidak akan melakukan tindakan yang dapat menghambat kinerja aparat penegak hukum yang melakukan pengusutan terhadap kasus pidana yang menimpa pimpinan dan anggota KPK.
"Kami tidak ingin menghambat kinerja, mencampuri pekerjaan dan mendistorsi. Kami akan dukung semaksimal mungkin," katanya.
Lebih jauh, ia juga meminta agar aparat penegak hukum turut membantu KPK dalam penanganan kasus. Minimal, dengan tidak mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang tengah dilangsungkan.
Dalam pertemuan hari ini, Ruki didampingi dua pimpinan KPK lainnya yakni Johan Budi dan Indriarto Seno Aji. Menurut Johan, baik KPK dan Polri sepakat ingin membangun hubungan kelembagaan yang lebih baik lagi. Peningkatan ini diperlukan untuk menciptakan sinergi dalam upaya pencegahan dan penindakan perkara korupsi.
Selain itu, ia menambahkan, salah satu poin penting pembahasan diantara kedua lembaga itu yakni mengenai kasus yang menimpa penyidik KPK, Novel Baswedan. Ia menegaskan, KPK siap bekerja sama dengan Polri dalam penyelesaian kasus ini.
"Novel sendiri mengatakan kepada saya bahwa siap mengikuti proses hukum yang sedang terjadi. Sehinhga perkaranya segera diselesaikan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.