JAKARTA, KOMPAS.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan ikut campur apabila Novel Baswedan akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan. Pengajuan permohonan gugatan tersebut merupakan hak pribadi Novel.
“Kami tak ikut campur dalam urusan itu, itu pribadi Novel untuk mengajukan praperadilan karena ini perkara dia,” kata pimpinan sementara KPK Johan Budi SP di Mabes Polri, Sabtu (2/5/2015).
Novel ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (1/5/2015) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Menurut anggota tim hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan Novel ini tidak sah dan merupakan perbuatan sewenang-wenang Polri.
"Kita akan mengajukan praperadilan, itu salah satu opsinya," kata salah satu pengacara Novel, Muji Kartika di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/1/2015).
Merujuk pada Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan dan penahanan merupakan salah satu objek praperadilan yang dapat ditangani lembaga praperadilan.
Meski begitu, Muji belum bisa memastikan kapan praperadilan itu akan diajukan. Dia mengaku akan berbicara dulu dengan tim pengacara lain, pimpinan KPK, hingga Novel Baswedan. Namun, saat ini saja, tim pengacara masih kesulitan untuk bertemu dengan Novel.
"Sejak tadi pagi akses pengacara sulit. Kita datang di Bareskrim pukul 02.00 WIB, pukul 09.00 WIB baru ketemu dia. Kemudian saat ditahan di Mako Brimob juga tidak bisa ketemu. Langsung dibawa ke Bengkulu," jelas Muji. (Baca: Pengacara Novel Akan Ajukan Praperadilan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.