"Tahapan penyelesaian sengketa di PTTUN akan dibuka selama dua hari mulai 24 Agustus untuk pengajuan permohonan sengketa melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto Bidang Hukum dan Organisasi, Akhaswita di Sawahlunto, Kamis (30/4/2015).
Ia mengatakan, permohonan sengketa tersebut diajukan berkaitan dengan adanya bantahan pasangan calon terhadap keputusan atau ketetapan pihak penyelenggara pemilu sejak pendaftaran, proses verifikasi sampai penetapan pasangan calon.
Contohnya, tentang jumlah dukungan terhadap pasangan calon independen yang dibuktikan melalui fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), pasangan calon yang dinyatakan tidak lolos verfikasi bisa mengajukan keberatan disertai bukti-bukti cukup untuk meninjau kembali keputusan KPU tersebut.
Menurut dia, hakim PTTUN diberi kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut karena masih berkaitan dengan keputusan lembaga pemerintah, yang akan dimulai pada 17 September sampai 8 Oktober 2015.
"Apabila hakim PTTUN menyatakan pasangan calon tersebut dinyatakan lolos dan berhak dicalonkan, maka KPU wajib mematuhi dan menindaklanjutinya dengan memasukkan nama pasangan calon tersebut sebagai peserta Pilkada," jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, apabila gugatan pasangan calon tersebut ditolak di tingkat PTTUN, maka mereka juga diberi hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan hasil putusan MA itu nantinya akan bersifat final dan wajib ditindaklanjuti oleh semua pihak.
Mengenai jangka waktu proses kasasi tersebut, jelasnya, sesuai tahapan akan dilaksanakan sejak 8 Oktober sampai 15 Oktober 2015 untuk pengajuan, dan putusannya akan dikeluarkan MA dalam rentang waktu mulai 16 Okober sampai 14 November 2015.
"Sementara di Mahkamah Konstitusi (MK), hanya dikhususkan untuk penyelesaian hasil pemilihan umum (PHPU), sebelum penetapan pasangan calon terpilih nantinya, yang akan dimulai sejak 19 Desember 2015 sampai 13 Februari 2016, jika ada gugatan dari pasangan calon," katanya.
Setelah adanya putusan MK tersebut, lanjutnya, maka pihak KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon terpilih dalam rentang waktu 13 Februari 2016 sampai 14 Maret 2016.
"Pengusulan pengesahannya sudah bisa diajukan sejak 14 sampai 15 Maret 2016. Apabila tidak ada proses gugatan di MK maka pelaksanaannya bisa dipercepat, yakni antara 24 sampai 30 Desember 2015," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.