Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pilkada Akan Diselesaikan di PTTUN dan MK

Kompas.com - 30/04/2015, 21:00 WIB

SAWAH LUNTO, KOMPAS.com- Penyelesaian sengketa pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan dua tahapan di dua lembaga peradilan, yakni Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tahapan penyelesaian sengketa di PTTUN akan dibuka selama dua hari mulai 24 Agustus untuk pengajuan permohonan sengketa melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto Bidang Hukum dan Organisasi, Akhaswita di Sawahlunto, Kamis (30/4/2015).

Ia mengatakan, permohonan sengketa tersebut diajukan berkaitan dengan adanya bantahan pasangan calon terhadap keputusan atau ketetapan pihak penyelenggara pemilu sejak pendaftaran, proses verifikasi sampai penetapan pasangan calon.

Contohnya, tentang jumlah dukungan terhadap pasangan calon independen yang dibuktikan melalui fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), pasangan calon yang dinyatakan tidak lolos verfikasi bisa mengajukan keberatan disertai bukti-bukti cukup untuk meninjau kembali keputusan KPU tersebut.

Menurut dia, hakim PTTUN diberi kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut karena masih berkaitan dengan keputusan lembaga pemerintah, yang akan dimulai pada 17 September sampai 8 Oktober 2015.

"Apabila hakim PTTUN menyatakan pasangan calon tersebut dinyatakan lolos dan berhak dicalonkan, maka KPU wajib mematuhi dan menindaklanjutinya dengan memasukkan nama pasangan calon tersebut sebagai peserta Pilkada," jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, apabila gugatan pasangan calon tersebut ditolak di tingkat PTTUN, maka mereka juga diberi hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan hasil putusan MA itu nantinya akan bersifat final dan wajib ditindaklanjuti oleh semua pihak.

Mengenai jangka waktu proses kasasi tersebut, jelasnya, sesuai tahapan akan dilaksanakan sejak 8 Oktober sampai 15 Oktober 2015 untuk pengajuan, dan putusannya akan dikeluarkan MA dalam rentang waktu mulai 16 Okober sampai 14 November 2015.

"Sementara di Mahkamah Konstitusi (MK), hanya dikhususkan untuk penyelesaian hasil pemilihan umum (PHPU), sebelum penetapan pasangan calon terpilih nantinya, yang akan dimulai sejak 19 Desember 2015 sampai 13 Februari 2016, jika ada gugatan dari pasangan calon," katanya.

Setelah adanya putusan MK tersebut, lanjutnya, maka pihak KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon terpilih dalam rentang waktu 13 Februari 2016 sampai 14 Maret 2016.

"Pengusulan pengesahannya sudah bisa diajukan sejak 14 sampai 15 Maret 2016. Apabila tidak ada proses gugatan di MK maka pelaksanaannya bisa dipercepat, yakni antara 24 sampai 30 Desember 2015," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

KPK Akan Dalami Dugaan Aliran Dana SYL Ke Firli Bahuri

Nasional
Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Saat Bamsoet Bicara soal Amendemen Berujung Diputus Langgar Kode Etik...

Nasional
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Nasional
Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Nasional
Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Nasional
Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Nasional
PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

Nasional
Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com