Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Hambatan Kejagung Eksekusi Lahan Milik Pengusaha DL Sitorus?

Kompas.com - 28/04/2015, 18:26 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung telah memutuskan untuk mengeksekusi lahan sawit seluas 47.000 hektar di Padang Lawas, Sumatera Utara, tahun 2007. Namun, hingga kini eksekusi lahan tersebut belum dilakukan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono mengatakan, eksekusi terhambat karena larangan dari masyarakat yang memanfaatkan lahan tersebut sebagai mata pencarian mereka.

"Kemarin ada hambatan eksekusi karena ketidakrelaan dari masyarakat yang bekerja di perkebunan itu. Ada persepsi dari masyarakat, jika dieksekusi mereka tidak akan mendapat pekerjaan," ujar Widyo, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Lahan sawit tersebut selama ini dikuasai oleh pengusaha bernama DL Sitorus yang merupakan terpidana kasus pendudukan hutan negara. Widyo mengatakan, eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat. Ia memastikan bahwa kekhawatiran masyarakat sekitar akan kehilangan pekerjaannya tidak akan terjadi.

"Kami pastikan proses eksekusi tidak menghalangi dan menjaga hak-hak ekonomi masyarakat sehingga tidak akan kehilangan pekerjaan," kata Widyo.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, perlu ada alih manajemen untuk menjaga rantai bisnis dalam pengelolaan lahan tersebut. Bagaimanapun, kata Siti, lahan tersebut merupakan lahan negara yang semestinya fungsinya dikembalikan untuk negara.

"Banyak kesalahan yang kita identifikasi di lapangan, tapi akan kita pilah-pilah supaya masyarakat tidak terganggu sama sekali," ujar Siti.

"Tetapi, terutama saya ingin pertegas ke masyarakat, rantai bisnis mereka tidak akan terganggu kehidupannya," lanjut dia.

Pada Februari 2007, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan agar pemerintah mengambil alih lahan yang dikuasai DL Sitorus melalui perusahaan perkebunannya. Lahan ini berada di kawasan hutan Register 40 yang masuk Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara. Eksekusi baru dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu, 26 Agustus 2007, di Medan.

Eksekusi dilakukan dengan cara mengambil alih manajemen pengelolaan lahan seluas 47.000 hektar. Lahan inilah yang sebelumnya dikuasai perusahaan DL Sitorus, yaitu Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan, PT Torganda, Koperasi Parsub, dan PT Torus Ganda. Pada saat proses eksekusi berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, ratusan orang menyatakan penolakan terhadap eksekusi.

Mereka mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Adat Simangambat Ujung Batu. Mereka menilai lahan Register 40 merupakan tanah ulayat yang dilindungi oleh hukum. Pemakaian tanah oleh DL Sitorus sejak 1998 berlangsung atas permintaan warga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com