Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koordinasi Lahan yang Dikuasai DL Sitorus, Menhut Datangi KPK

Kompas.com - 28/04/2015, 14:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (28/4/2015). Ia mengatakan, kedatangannya berkaitan dengan lahan yang dikuasai pengusaha DL Sitorus yang merupakan terpidana kasus pendudukan hutan negara.

"Soal DL Sitorus," ujar Siti sebelum memasuki Gedung KPK, Jakarta, Selasa siang.

Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan terkait penyelesaian permasalahan pengelolaan kawasan hutan di Padang Lawas, Sumatera Utara. Hingga saat ini, lahan perkebunan sawit yang disengketakan seluas 47.000 hektar belum dieksekusi.

Padahal, putusan eksekusi dilakukan pada 2006. Johan mengatakan, pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan sumber daya alam yang merupakan aset negara.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Panglima Komando Daerah Militer Bukit Barisan Mayjen Edy Rahmayadi, Kapolda Sumatera Utara Irjen Eko Hadi Sutardjo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhammad Yusni.

"Ini yang mau kita bahas. KPK sesuai fungsi pencegahannya mengajak semua instansi terkait untuk membicarakan itu," kata Johan.

Pada Februari 2007, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan agar pemerintah mengambil alih lahan yang dikuasai DL Sitorus melalui perusahaan perkebunannya. Lahan ini berada di kawasan hutan Register 40 yang masuk Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara. Eksekusi baru dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Rabu, 26 Agustus 2007, di Medan.

Eksekusi dilakukan dengan cara mengambil alih manajemen pengelolaan lahan seluas 47.000 hektar. Lahan inilah yang sebelumnya dikuasai perusahaan DL Sitorus, yaitu Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan, PT Torganda, Koperasi Parsub, dan PT Torus Ganda.

Pada saat proses eksekusi berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, ratusan orang menyatakan penolakan eksekusi. Mereka mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Adat Simangambat Ujung Batu. Mereka menilai lahan Register 40 merupakan tanah ulayat yang dilindungi oleh hukum. Pemakaian tanah oleh DL Sitorus sejak 1998 berlangsung atas permintaan warga.

Sudah ditangani KPK

Siti Nurbaya mengatakan, sebagai upaya untuk mengambil langkah selanjutnya terkait eksekusi lahan tersebut, dirinya akan berkoordinasi dengan KPK serta kepolisian dan kejaksaan.

"Kita persiapkan pelaksanaan eksekusi dan hal-hal lainnya setelah eksekusi. Apakah akan diambil swasta lagi, apakah dipegang manajemen BUMN, apakah akan diserahkan ke pemerintah daerah. Kalau diserahkan ke pemda, akan ada penyerahan hibah aset," jelas Siti dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Siti, keterlibatan KPK lantaran kasus ini juga sudah ditangani oleh lembaga tersebut, khususnya yang berkaitan dengan dugaan suap yang dilakukan DL Sitorus terhadap hakim pengadilan.

Masih kata Siti, rapat koordinasi yang dijadwalkan berlangsung hari ini di kantor KPK diharapkan bisa menghasilkan keputusan pelaksanaan eksekusi sesegera mungkin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com