JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap, putusan yang dijatuhkan hakim Sihar Purba atas praperadilan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, mengakhiri gelombang praperadilan yang diajukan para tersangka. Dengan demikian, KPK dapat konsentrasi menyelesaikan kasus-kasus yang kini tengah ditangani.
"Kami harap putusan ini juga mengakhiri dan menutup drama praperadilan hang selama ini sudah berjalan," kata anggota Biro Hukum, KPK Rasamala Aritonang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).
Dalam putusannya, Sihar menyatakan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Jero. Menurut hakim, Pasal 77 KUHAP telah mengatur secara limitatif wewenang untuk menangani sebuah perkara. Adapun penetapan tersangka bukan objek praperadilan.
Hakim juga tidak melihat adanya ruang interpretasi lebih luas atau melakukan penemuan hukum lebih luas di luar ketentuan yang ada, meskipun hakim memiliki wewenang itu sesuai dengan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Jadi harapannya ke depan, kalau ada tersangka lain yang mau mengajukan gugatan ke PN yang sama, lebih baik berpikir ulang kalau memang tidak ada dasar yang kuat tidak perlu menempuh dengan proses ini," kata Rasamala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.