JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah petinggi dan staf PT Mitra Maju Sukses terkait kasus dugaan suap pengusahaan tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Mereka akan diperiksa sebagai saksi bagi Direktur PT MMS Andrew Hidayat yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan pemberian yang berkaitan dengan usaha PT MMS di Tanah Laut, mereka diperiksa sebagai saksi AH (Andrew Hidayat)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (28/4/2015).
KPK memanggil Manajer Keuangan PT MMS Margaretta, Direktur PT MMS Daniel Tandias, dan dua staf PT MMS bernama Merry dan Dwica Tobrina. Priharsa mengatakan, pemeriksaan keempat saksi itu untuk mengonfirmasi sejumlah informasi terkait PT MMS.
"Penyidik ingin mengonfirmasi tentang sejumlah informasi yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh AH selaku eksekutif di PT MMS," kata Priharsa.
Pada 9 April 2015, KPK menangkap Adriansyah dan anggota Polsek Menteng Agung Kristiadi di Swiss-Bel Hotel Sanur, Bali, sekitar pukul 18.45 Wita. Di lokasi tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah. Berselang satu jam kemudian, KPK menangkap Direktur PT MMS Andrew Hidayat di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta.
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif selama 1 x 24 jam, KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Sementara itu, Agung dilepaskan karena dianggap kurang memenuhi dua alat bukti permulaan tindak pidana korupsi.
Kasus yang menjerat Adriansyah dan Andrew diduga terkait pengusahaan PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Andrew diduga merupakan pihak pemberi uang, sementara Adriansyah selaku mantan Bupati Tanah Laut sebagai penerima uang. Agung berperan sebagai kurir atau perantara suap.
Dalam kasus ini, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.