Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Mary Jane Punya Bukti Kuat untuk Ajukan PK Kedua

Kompas.com - 25/04/2015, 14:41 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Viloso akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya setelah pada Maret lalu PK pertamanya ditolak oleh Mahkamah Agung. Salah satu pengacara Mary Jane, Agus Salim, mengatakan saat ini pihaknya sudah memiliki novum atau bukti kedua bahwa Mary Jane tidak bersalah dan tidak layak dihukum mati.

"Ada novum baru yang membuktikan Mary Jane bukan perantara (perdagangan narkoba)," kata Agus saat dihubungi, Sabtu (25/4/2015).

Agus melanjutkan, ada juga bukti pendukung bahwa Mary Jane adalah korban human trafficking atau perdagangan manusia. Agus enggan mengungkapkan secara detil seperti apa bukti baru yang dimiliki pihaknya itu. Namun dia meyakini, bukti ini cukup kuat untuk meloloskan Mary Jane dari jeratan hukumnya.

"Kita minta eksekusi mati ditunda dulu karena sudah ada bukti baru ini," ujar Agus.

Agus mengatakan, PK ini akan didaftarkan tim pengacara ke Pengadilan Negeri Sleman, Jawa Tengah, pada Senin (27/4/2015) pekan depan. Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang ditangkap di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010, lantaran menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. (Baca: Tiba di Nusakambangan, Terpidana Mati Mary Jane Dikawal Mobil Barracuda)

Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta pada 11 Oktober 2010. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena Mary Jane terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan PN Sleman atas vonis Mary Jane juga diperkuat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 23 Desember 2010 dan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 31 Mei 2011.

Permohonan grasi yang diajukan Mary Jane telah ditolak oleh Presiden melalui Keppres Nomor 31/G tertanggal 31 Desember 2014. (Baca: Terpidana Mati Mary Jane Akan Ajukan PK Kedua)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com