Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Persoalkan Dihapusnya Batasan Umur Calon Pimpinan dalam Perppu KPK

Kompas.com - 20/04/2015, 12:45 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi III DPR mempersoalkan dihapusnya batasan umur pimpinan KPK dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang KPK.

Hal tersebut dipersoalkan sejumlah anggota Komisi III DPR saat rapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2015).

Mereka mencurigai, dihapusnya batasan umur itu untuk mengakomodir calon tertentu, yakni Taufiqurrahman Ruki yang sudah melebihi usia 65 tahun.

"Apakah persyaratan usia ini penting? Apa pentingnya sehingga Perppu mengesampingkan masalah umur ini?" kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura Sarifudin Sudding.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Andika Hazrumi mengusulkan, masalah umur ini harus dibahas lebih dalam di rapat panitia kerja antara Komisi III dan pemerintah.

"Seyogyanya pemerintah bisa meyakinkan objektivitasnya (penghapusan umur) sehingga menghilangkan kesan pemerintah intervensi KPK," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menilai, tidak ada kegentingan apapun dalam penghapusan umur bagi komisoner KPK. Hal tersebut menyalahi aturan Perppu yang seharusnya diterbitkan dalam keadaan genting dan memaksa.

"Saya enggak tahu apa kegentingannya hingga pasal usia diubah. Kalau soal usia kan tidak ada kegentingan yang memaksa," ucap Benny.

Perppu KPK diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yakni Ruki, Johan Budi dan Indriarto Seno Adji. Ketiganya ditunjuk Presiden untuk mengisi kekosongan setelah dua komisoner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Adapun satu pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqqodas telah memasuki masa pensiun pada Desember 2014.

Dalam Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, diatur komisoner KPK sekurang-kurangnya berusia 40 tahun dan setinggi-tingginya berusia 65 tahun pada proses pemilihan.

Namun, peraturan tersebut dihapuskan dengan menambahkan peraturan baru di pasal 33A ayat (3) yang berbunyi: Calon anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat usia setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun.

Nantinya, DPR akan menentukan apakah perppu KPK ini diterima atau tidak sebagai undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com