JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR mempersoalkan dihapusnya batasan umur pimpinan KPK dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang KPK.
Hal tersebut dipersoalkan sejumlah anggota Komisi III DPR saat rapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Mereka mencurigai, dihapusnya batasan umur itu untuk mengakomodir calon tertentu, yakni Taufiqurrahman Ruki yang sudah melebihi usia 65 tahun.
"Apakah persyaratan usia ini penting? Apa pentingnya sehingga Perppu mengesampingkan masalah umur ini?" kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura Sarifudin Sudding.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Andika Hazrumi mengusulkan, masalah umur ini harus dibahas lebih dalam di rapat panitia kerja antara Komisi III dan pemerintah.
"Seyogyanya pemerintah bisa meyakinkan objektivitasnya (penghapusan umur) sehingga menghilangkan kesan pemerintah intervensi KPK," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menilai, tidak ada kegentingan apapun dalam penghapusan umur bagi komisoner KPK. Hal tersebut menyalahi aturan Perppu yang seharusnya diterbitkan dalam keadaan genting dan memaksa.
"Saya enggak tahu apa kegentingannya hingga pasal usia diubah. Kalau soal usia kan tidak ada kegentingan yang memaksa," ucap Benny.
Perppu KPK diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat tiga pimpinan sementara KPK, yakni Ruki, Johan Budi dan Indriarto Seno Adji. Ketiganya ditunjuk Presiden untuk mengisi kekosongan setelah dua komisoner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Adapun satu pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqqodas telah memasuki masa pensiun pada Desember 2014.
Dalam Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002, diatur komisoner KPK sekurang-kurangnya berusia 40 tahun dan setinggi-tingginya berusia 65 tahun pada proses pemilihan.
Namun, peraturan tersebut dihapuskan dengan menambahkan peraturan baru di pasal 33A ayat (3) yang berbunyi: Calon anggota sementara Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kecuali huruf e yang berkaitan dengan syarat usia setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun.
Nantinya, DPR akan menentukan apakah perppu KPK ini diterima atau tidak sebagai undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.