Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Wisma Atlet, KPK Kembali Panggil Alex Noerdin

Kompas.com - 16/04/2015, 11:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011, Kamis (16/4/2015).

Dalam kasus ini, KPK menjerat Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Rizal Abdullah sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai saksi RA (Rizal Abdullah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

KPK sebelumnya pernah menjadwalkan pemeriksaan untuk Alex sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, Alex tidak memenuhi panggilan tersebut karena sedang berada di Bonn, Jerman, untuk menghadiri Forum High Level Round Table Bonn Challenge Implementing Restoration Partnership dan menjadi pembicara dalam forum tersebut.

Rizal pernah menyebutkan bahwa Alex tidak terlibat dalam kasus yang menjeratnya. Kuasa hukum Rizal, Arief Ramdhan, menyatakan bahwa uang yang diberikan oleh Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada Rizal ditujukan untuk kliennya, bukan untuk Alex.

Arief menyebutkan, El Idris menjanjikan sejumlah uang kepada Rizal untuk pembangunan wisma atlet. Ia menyebut pemberian uang itu tidak perlu lagi dipermasalahkan karena telah dikembalikan Rizal ke KPK.

"Uangnya sudah dikembalikan. Klien kami hanya mengakui menerima Rp 400 juta, dan itu sudah dikembalikan," kata Arief.

Arief menegaskan, Rizal tidak bermaksud melindungi Alex dalam kasus tersebut. Menurut dia, Alex tidak ada kaitan dengan uang yang diberikan Idris kepada Rizal.

"Klien kami tidak berusaha menutupi atau melindungi seseorang. Persoalan yang diberikan El Idris sebesar Rp 400 juta itu clear buat Rizal," ujar Arief.

KPK menetapkan Rizal sebagai tersangka sejak 29 September 2014. Dalam kasus ini, KPK menduga Rizal menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 25 miliar.

Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games. Sekira tiga tahun lalu, Rizal pernah bersaksi dalam persidangan kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Mohamad El Idris.

Dalam persidangan, Rizal mengaku pernah menerima uang Rp 400 juta dari Duta Graha Indah. Namun, Rizal mengaku tidak tahu tujuan pemberian uang itu dan telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com