JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah, dan Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat, Kamis (16/4/2015). Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan pemberian hadiah terkait pengusahaan tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"A dan AH akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. Adriansyah akan menjadi saksi bagi Andrew, begitu juga sebaliknya.
KPK menangkap Adriansyah dan anggota Polsek Menteng Agung Kristiadi di Swiss-Belhotel Sanur, Bali, pada Kamis (9/4/2015) pukul 18.45 Wita. Di lokasi tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah.
Berselang satu jam kemudian, KPK menangkap Andrew di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1x24 jam, KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Sementara itu, Agung dilepaskan karena dianggap kurang memenuhi dua alat bukti permulaan tindak pidana korupsi.
Kasus yang menjerat Adriansyah dan Andrew diduga terkait pengusahaan PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Andrew diduga merupakan pihak pemberi uang, sementara Adriansyah selaku mantan Bupati Tanah Laut sebagai penerima uang. Agung berperan sebagai kurir atau perantara suap.
Dalam kasus ini, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Adapun Andrew diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.