Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Geledah Kantor Vendor "Payment Gateway", Bukan Rumah Denny Indrayana

Kompas.com - 14/04/2015, 13:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) Ahmad Wiyagus membantah adanya penggeledahan rumah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Selasa (14/4/2015).

"Yang digeledah itu dua kantor vendor yang terkait dugaan korupsi payment gateway," ujar Wiyagus kepada Kompas.com, Selasa siang.

Pernyataan tersebut meralat informasi yang disampaikan Kepala Tim 5 Subdirektorat II Tipikor Bareskrim Polri AKBP Syamsu Bahri, Selasa pagi, yang menyatakan bahwa polisi menggeledah rumah Denny. (Baca Polisi Geledah Rumah Denny Indrayana)

Dua kantor vendor yang dimaksud adalah PT Nusa Satu Inti Arta (Dokku) di Plaza Asia Office, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, dan PT Finnet Indonesua di Menara Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. "Penggeledahan dimulai sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi. Sampai saat ini (pukul 12.35 WIB) masih berlangsung," ujar Wiyagus.

Salah satu penyidik tindak pinda korupsi Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan, pihaknya mungkin saja menggeledah rumah Denny Indrayana. Namun, saat ini penggeledahan tersebut belum dibutuhkan. "Penggeledahan rumah, belum," ujar Adi.

Denny ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menduga Denny telah menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem payment gateway. Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari kemudian baru ditransfer ke kas negara.

Atas dugaan tersebut, Denny membantah telah menunjuk langsung kedua vendor tersebut. Kuasa hukum Denny, Defrizal Djamaris, mengatakan bahwa keberadaan dua vendor, yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia, sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (Baca Denny Indrayana Bantah Tunjuk Langsung Dua Vendor 'Payment Gateway')

Penyidik Polri juga menemukan bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa sistem payment gateway itu memiliki risiko hukum. Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com