Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana Bantah Tunjuk Langsung Dua Vendor 'Payment Gateway'

Kompas.com - 28/03/2015, 11:54 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi 'payment gateway', mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tidak menunjuk langsung dua vendor untuk mengoperasikan sistem pembayaran pembuatan paspor elektronik.

Kuasa hukum Denny, Defrizal Djamaris mengatakan, keberadaan dua vendor, yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia, sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

"Sesuai SK Kesekjenan tentang proyek ini, Denny sebagai pengarah. Beliau tidak pernah langsung menunjuk vendor, yang putuskan itu tim," ujar Defrizal saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (28/3/2015).

Defrizal mengatakan, kedua vendor tersebut memang dikenal memiliki sistem yang bagus terkait pembayaran via elektronik. Sebab, dua vendor itu terkait dengan seluruh bank swasta yang ada di Indonesia. Hal itu tentu akan mempermudah proses pembayaran. "Yang punya teknologi payment gateway itu ya mereka. Bisa bayar multibank, multipayment, bisa electronic banking, kartu kredit," ujar dia.

Pernyataan bahwa Denny menunjuk langsung dua vendor dilontarkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto. "Dia merancang dan memiliki inisiatif untuk melibatkan dua vendor sistem itu," ujar Rikwanto, Kamis (26/3/2015) lalu.

Kedua vendor itu membuka satu rekening untuk menampung uang pembayaran pembuatan paspor. Penyidik menganggap hal itu menyalahi aturan, sebab uang mengendap di rekening dua vendor terlebih dahulu, baru disetorkan ke bendahara Negara. Seharusnya, uang itu langsung ke kas Negara.

Penyidik, lanjut Rikwanto, masih menunggu hasil audit kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, penyidik sudah memperkirakan dugaan kerugian Negara atas kasus itu, yakni mencapai Rp 32.093.692.000. Selain itu, penyidik juga menduga adanya pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu.

Denny pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com