JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri melakukan penggeledahan di dua lokasi, Selasa (14/4/2015), terkait kasus payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Salah satu tempat yakni rumah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
"Iya, benar, ada (penggeledahan) di rumah dia (Denny)," ujar Kepala Tim 5 Subdirektorat II Tipikor Bareskrim Polri AKBP Syamsu Bahri saat dihubungi Kompas.com, Selasa pagi.
Selain rumah Denny Indrayana, polisi juga menggeledah salah satu ruangan di Plaza Asia, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut Syamsu, penggeledahan itu masih terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam sistem payment gateway.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) Ahmad Wiyagus meralat pernyataan di atas dan membantah bahwa penggeledahan bukan di rumah Denny. Penggeledahan dilakukan di dua kantor vendor payment gateway. Dua kantor vendor yang dimaksud adalah PT Nusa Satu Inti Arta (Dokku) di Plaza Asia Office, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, dan PT Finnet Indonesua di Menara Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (Baca: Polisi Geledah Kantor Vendor "Payment Gateway", Bukan Rumah Denny Indrayana)
Dalam kasus itu, penyidik telah menetapkan Denny sebagai tersangka. Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Denny disangka menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasikan sistem payment gateway. Vendor itu pun membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. (Baca: Denny Indrayana Bantah Tunjuk Langsung Dua Vendor "Payment Gateway")
Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari, kemudian baru ditransfer ke kas negara. (Baca: Denny Indrayana Bantah Rugikan Uang Negara hingga Rp 32 Miliar)
Belakangan, penyidik juga menemukan bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa sistem payment gateway itu memiliki risiko hukum. (Baca: KPK Pernah Peringatkan Denny Indrayana soal Risiko Hukum "Payment Gateway")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.