"Rapat di luar gedung pemerintahan dengan dana APBN dan APBD dapat dilaksanakan secara selektif dan memenuhi berbagai kriteria dengan asas efektivitas, efisiensi, serta memenuhi ketentuan akuntabilitas, dimonitor, dan diawasi," kata Yuddy.
Menurut Yuddy, kebijakan itu tertuang dalam Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan atau Rapat di Luar Kantor.Terbitnya Peraturan Menteri itu merupakan kelanjutan dari Surat Edaran Menteri Pan-RB Nomor 11 Tahun 2014 yang menyebutkan sama sekali tidak boleh mengadakan pertemuan di luar gedung pemerintahan.
"Kami tampung aspirasi masyarakat perhotelan yang mengaku keberatan, namun saya tekankan tidak ada tekanan dari pihak pengusaha," kata Yuddy.
Peraturan itu, menurut dia, juga bisa menjadi jalan keluar dari keluhan itu. Yuddy menjelaskan, rapat di luar kantor dan dibiayai APBN/APBD dapat dilaksanakan di luar kantor, tetapi harus secara selektif dengan memenuhi beberapa kriteria, antara lain bersifat internasional, memiliki urgensi tinggi, terkait pembahasan materi bersifat strategis, atau memerlukan koordinasi lintas sektoral.
"Memerlukan penyelesaian secara cepat, mendesak dan terus menerus, dan yang paling penting tidak ada ruangan yang mumpuni, sulit dijangkau kendaraan atau jalan kaki," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, setiap pertemuan yang dilaksanakan di luar harus memiliki hasil yang jelas yang dibuktikan dengan transkrip rapat, notulensi, dan laporan, serta daftar hadir.
"Untuk mewujudkan akuntabilitas, setiap kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya harus disusun dan ditandatangani oleh penanggung jawab kegiatan dan disampaikan ke unit pengawas internal," kata Yuddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.