"Modusnya, PT AAA mengumpulkan dana dari berbagai pihak, kemudian diendapkan di PT ALK. Tetapi, dana itu tidak ditempatkan di yang semestinya," ujar Victor dalam konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Rabu (1/4/2015).
Berdasarkan penghitungan penyidik, lanjut Victor, dana yang digelapkan mencapai Rp 700 miliar. Penyimpangan itu telah dilakukan tersangka sejak Januari 2015. Menurut Victor, dana yang terkumpul dapat sebesar itu karena perusahaan tersebut memiliki cabang di sejumlah kota besar di Indonesia. Selain itu, sejumlah bank swasta juga menyetorkan dana ke perusahaan itu.
Victor melanjutkan, dana yang telah dihimpun tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, misalnya untuk membayar utang pribadi, membeli saham perusahaan lain, dan kepentingan pribadi lainnya.
"Dalam kasus ini, kami memblokir sebanyak 32 rekening milik tersangka," ujar Victor.
Victor mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP tentang Melakukan Perbuatan Tindak Pidana secara Bersama-sama atau Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka terancam hukuman penjara di atas 10 tahun.
"Kedua tersangka langsung kita tahan sembari melengkapkan berkas perkara mereka untuk segera kita limpahkan ke penuntut," lanjut Victor.