"Ya tentu KPK kan punya biro hukum. Kalau tidak, kan KPK juga dapat katakanlah minta pengacara-pengacara yang baik yang mengetahui itu," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Mulya Girsang mengakui bahwa Biro Hukum KPK kekurangan personel untuk menghadapi banyaknya gugatan yang dilayangkan terhadap KPK. Jumlah personel Biro Hukum KPK hanya 11 orang. Sementara itu, KPK harus menghadapi empat sidang praperadilan yang diajukan tersangka ke Pengadilan Jakarta Selatan. (Baca: Ketidakpastian Setelah Putusan Sarpin)
Untuk itu, Chatarina menyampaikan bahwa Biro Hukum KPK akan meminta bantuan tenaga dari jaksa penuntut umum untuk menghadapi sidang-sidang gugatan tersebut.
Setelah Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK awal Februari lalu, empat tersangka lainnya mengikuti jejak Budi. Mereka adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, dan mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.