JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Chatarina Mulya Girsang mengatakan, tim hukum KPK telah mempersiapkan berkas pengajuan peninjauan kembali. Berkas tersebut berkaitan dengan putusan praperadilan yang dimenangkan oleh Komjen Budi Gunawan.
"Kami sudah diperintahkan susun memori PK, sedang kami siapkan (memori PK)," ujar Chatarina di Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Namun, kata Chatarina, memori PK belum didaftarkan ke Mahkamah Agung. Saat ini tim hukum KPK masih menunggu instruksi selanjutnya dari para pimpinan KPK.
"Tinggal menunggu perintah pimpinan. Intinya sekarang baru dipersiapkan," kata Chatarina.
Dikonfirmasi terpisah, pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan bahwa wajar KPK mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan suatu kasus. Salah satunya dengan menyiapkan memori PK putusan praperadilan Budi. "Preparasi data dalam suatu kasus merupakan hal yang wajar terlepas ada tidaknya upaya hukum luar biasa PK itu," ujar Indriyanto.
Indriyanto mengatakan, hingga saat ini KPK belum melakukan rapat pimpinan untuk membahas pengajuan PK. KPK, kata dia, belum memutuskan apakah upaya PK akan ditempuh KPK atau tidak. "Rapim belum ada untuk soal pengajuan tidaknya PK," kata dia.
KPK secara resmi telah melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Langkah itu dilakukan setelah Pimpinan KPK mengaku kalah menyikapi putusan praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi yang menyatakan penetapan tersangka Budi tidak sah. KPK dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu.
Budi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK pun "kebanjiran" dukungan agar melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. PK diharapkan dapat meluruskan putusan Sarpin sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.