JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pihak mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, untuk menyampaikan permohonan maaf atas penyebutan nama Kalla sebagai pengguna sisa kuota haji 2012/2013. Kalla mengaku tidak pernah menggunakan sisa kuota haji pemerintah.
"Ya minta maaf saja. Dia suruh minta maaf saja, mungkin pengacaranya saja. Pengacaranya tidak tahu bagaimana naik haji," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Kalla membantah pernyataan pengacara Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan, yang menyebut namanya sebagai pengguna sisa kuota haji pemerintah. Menurut Kalla, informasi yang disampaikan pihak Suryadharma Ali itu fitnah. (Baca: Wapres Merasa Difitnah Pengacara Suryadharma)
Pada 2013, Kalla berangkat haji atas undangan Pemerintah Arab Saudi. "Sama sekali saya tidak memakai kuota haji karena diundang oleh Pemerintah Saudi, tinggal di hotel. Untuk tempat, semua yang atur Pemerintah Saudi. Setiap hari makan kambing," tutur dia.
Kalla mengaku diundang oleh Pemerintah Saudi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Palang Merah Indonesia. Bukan hanya Kalla, Pemerintah Arab Saudi juga mengundang ketua PMI dari beberapa negara lain.
"Beberapa ketua Palang Merah Internasional, di banyak negara, semua negara Islam diundang. Saya tidak pernah pakai kuota haji," ucap Kalla.
Pada Selasa (31/3/2015), Johnson Panjaitan menyebut sejumlah nama orang penting yang menurutnya masuk dalam daftar pengguna sisa kuota haji. Selain Kalla, Johnson menyebut mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri; suami Megawati, almarhum Taufiq Kiemas; serta sejumlah anggota DPR dan enam anggota KPK. (Baca: Pengacara Suryadharma Sebut Ada Enam Pegawai KPK yang Masuk Dalam Kuota Haji)
KPK sudah membantah tuduhan itu. Pihak Suryadharma diminta mengungkapkan siapa saja enam orang tersebut. (Baca: KPK Minta Suryadharma Sebut Siapa Saja Pegawai yang Pakai Kuota Haji)
Johnson mendampingi Suryadharma Ali yang mengajukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Dalam kasus ini, Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.
Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dilakukan dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai perjalanan haji bagi pejabat Kementerian Agama dan keluarganya. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.