"Hakim PTUN yang mengadili gugatan Golkar kubu Aburizal, justru potensial menjadi tersandera dan kehilangan independensi dalam memeriksa, mengadili, dan membuat putusan atas gugatan ini," ujar Bayu kepada Kompas.com, Rabu (25/3/2015).
Menurut Bayu, jika angket DPR keluar terlebih dahulu sebelum putusan PTUN, maka hakim PTUN akan merasa terintimidasi dan takut dipermasalahkan kalau putusannya berbeda dari keputusan angket. Permasalahan hukum lain, kata Bayu, jika akhirnya keputusan angket DPR dan putusan PTUN ternyata berbeda, maka hal itu akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, mengenai keputusan mana yang wajib diikuti.
Meski secara yuridis putusan pengadilan wajib diikuti, namun adanya dua putusan yang berbeda akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, menurut Bayu, sebaiknya para anggota Dewan yang tidak sepakat dengan keputusan Menkumham, dapat membatalkan penggunaan hak angket, dan menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Lebih baik hak angket digunakan untuk persoalan kerakyatan yang membutuhkan perhatian dan penyelesaian oleh DPR, dibanding untuk konflik partai politik yang tidak memiliki signifikansi terlalu besar terhadap kesejahteraan rakyat," kata Bayu.
Sebanyak 116 anggota DPR telah menandatangani pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terkait keputusannya menyikapi dualisme Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Hak angket tersebut telah resmi diserahkan pada Ketua DPR Setya Novanto pada Rabu (25/3/2015) malam.
Sementara itu, Wakil Ketua DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Nurdin Halid mengatakan, kepengurusannya telah melayangkan gugatan kepada Menkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (23/3/2015). Pihaknya menyesali keputusan yang diambil Menkumham, yang dianggap sewenang-wenang, karena mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.