Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angket terhadap Menkumham Dinilai Akan Pengaruhi Putusan PTUN Terkait Konflik Golkar

Kompas.com - 26/03/2015, 07:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan hak angket anggota DPR terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait pengesahan kepengurusan Golkar dinilai akan mengganggu hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam mengambil putusan. Akademisi hukum tata negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, jika hak angket dan gugatan dilakukan bersamaan, hal itu akan menimbulkan komplikasi permasalahan hukum baru.

"Hakim PTUN yang mengadili gugatan Golkar kubu Aburizal, justru potensial menjadi tersandera dan kehilangan independensi dalam memeriksa, mengadili, dan membuat putusan atas gugatan ini," ujar Bayu kepada Kompas.com, Rabu (25/3/2015).

Menurut Bayu, jika angket DPR keluar terlebih dahulu sebelum putusan PTUN, maka hakim PTUN akan merasa terintimidasi dan takut dipermasalahkan kalau putusannya berbeda dari keputusan angket. Permasalahan hukum lain, kata Bayu, jika akhirnya keputusan angket DPR dan putusan PTUN ternyata berbeda, maka hal itu akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, mengenai keputusan mana yang wajib diikuti.

Meski secara yuridis putusan pengadilan wajib diikuti, namun adanya dua putusan yang berbeda akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, menurut Bayu, sebaiknya para anggota Dewan yang tidak sepakat dengan keputusan Menkumham, dapat membatalkan penggunaan hak angket, dan menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Lebih baik hak angket digunakan untuk persoalan kerakyatan yang membutuhkan perhatian dan penyelesaian oleh DPR, dibanding untuk konflik partai politik yang tidak memiliki signifikansi terlalu besar terhadap kesejahteraan rakyat," kata Bayu.

Sebanyak 116 anggota DPR telah menandatangani pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly terkait keputusannya menyikapi dualisme Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Hak angket tersebut telah resmi diserahkan pada Ketua DPR Setya Novanto pada Rabu (25/3/2015) malam.

Sementara itu, Wakil Ketua DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Nurdin Halid mengatakan, kepengurusannya telah melayangkan gugatan kepada Menkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin (23/3/2015). Pihaknya menyesali keputusan yang diambil Menkumham, yang dianggap sewenang-wenang, karena mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com