Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA Klarifikasi Data Terpidana Mati Yusman

Kompas.com - 25/03/2015, 13:53 WIB


CILACAP, KOMPAS.com
- Komisi Nasional Perlindungan Anak mengklarifikasi data terpidana mati Yusman Telaumbanua yang dikabarkan masih anak-anak saat divonis Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatra Utara, pada 21 Mei 2013.

"Saya bersama Ibu Menteri (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise) tadi berhasil bertemu dengan Yusman. Tujuannya adalah mengklarifikasi, meminta data-data langsung dari dia, korban," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/3/2015) seperti dikutip Antara.

Hal itu dikatakan Arist usai menemui Yusman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan.

Arist mengatakan, pihaknya mencari data menyangkut status Yusman, apakah masih anak atau sudah dewasa saat vonis mati itu dijatuhkan. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengklarifikasi proses penuntutan yang dimulai dari proses pemeriksaan hingga vonis.

"Yang ketiga, kita mintai juga keterangan bagaimana keluarganya. Lalu yang keempat, kita memberikan solusi. Nah yang jelas, apa yang terberitakan di media, itu benar terjadi bahwa anak ini sejak proses pemeriksaan itu mengaku umur 16 tahun," katanya.

Bahkan saat vonis, kata dia, hakim juga menanyakan usia Yusman yang dijawab masih berusia 16 tahun. Namun, lanjut dia, ada kejanggalan keterangan dari korban seperti tidak didampingi oleh penasihat hukum saat proses pemeriksaan.

Menurut dia, Yusman juga tidak mengerti putusan hukuman mati itu seperti apa.

"Lalu kemudian pengacaranya justru meminta hukuman mati dan ketika dia tanya hukuman mati itu apa, si korban (Yusman) tidak mengetahui hukuman mati," katanya.

Terkait hal itu, Arist mengatakan bahwa langkah yang akan dilakukan oleh Komnas PA adalah membantu Yusman untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan bukti-bukti baru.

"Ini proses hukumnya bukan tawar-menawar dia hukuman mati atau tidak, tetapi kalau dia betul-betul seperti apa yang kita temukan, sesuai dengan keterangan dari Yusman, tidak ada hukuman mati untuk anak-anak. Oleh karena itu, kita akan minta proses hukumnya untuk mengembalikan dia, kalaupun dia bersalah melakukan pembunuhan, dia maksimal hanya 10 tahun (penjara), tidak dibenarkan oleh hukum Indonesia maupun internasional itu hukuman mati," katanya.

Arist menambahkan, berdasarkan klarifikasi terhadap Yusman, diketahui bahwa yang bersangkutan masih berusia 16 tahun saat kasus itu terjadi. Yusman mengaku dipaksa oleh polisi agar menyebut berusia 19 tahun. (baca: Yasonna Bantu Ajukan PK atas Vonis Mati Anak Bawah Umur di Nias)

"Dari keterangan itu tampaknya ada pemaksaan. Saya tidak menyebutkan rekayasa, tetapi ada pemaksaan kepada dia untuk berusia 19 tahun," katanya.

Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias, Sumatra Utara, pada 21 Mei 2013, memvonis mati Yusman Telaumbanua dan Rasulah Hia atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho, pada 24 April 2012.

Keduanya kini mendekam di Lapas Batu setelah dipindahkan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara pada 17 Agustus 2013 bersama 20 narapidana lainnya.

Ketika vonis mati itu dijatuhkan oleh pengadilan, Yusman dilaporkan masih berusia 16 tahun karena dia diketahui lahir pada tanggal 5 Agustus 1996 sesuai dengan surat baptis dari gereja. (baca: Jaksa Agung: Tidak Ada Rekayasa dalam Vonis Mati Anak di Bawah Umur di Nias)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com