"Mohon maaf sampai saat ini kami Pemprov belum mendapatkan informasi atau pun surat resmi yang dimaksud (surat dari KPK)," ujar Zaki saat dihubungi, Selasa (24/3/2015).
Lagipula, kata Zaki, Alex saat ini sedang berada di Bonn, Jerman, untuk menghadiri Forum High Level Round Table Bonn Challenge Implementing Restoration Partnership dan menjadi pembicara dalam forum tersebut.
"Saat Ini Pak Gubernur Sumsel di Jerman setelah mengikuti sebagai pembicara dalam Forum High Level Round Table Bonn Challenge Implementing Restoration Partnership, Bonn, Jerman," kata Zaki.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Alex tidak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan. Oleh karena itu, penyidik KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan Alex sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Rizal pernah menyebutkan bahwa Alex tidak terlibat dalam kasus yang menjeratnya. Kuasa hukum Rizal, Arief Ramdhan, menyatakan bahwa uang yang diberikan oleh Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada Rizal ditujukan untuk kliennya, bukan untuk Alex.
Arief menyebutkan, El Idris menjanjikan sejumlah uang kepada Rizal untuk pembangunan wisma atlet. Ia menyebut pemberian uang itu tidak perlu lagi dipermasalahkan karena telah dikembalikan Rizal ke KPK.
"Uangnya sudah dikembalikan. Klien kami hanya mengakui menerima Rp 400 juta, dan itu sudah dikembalikan," kata Arief.
Arief menegaskan, Rizal tidak bermaksud melindungi Alex dalam kasus tersebut. Menurut dia, Alex tidak ada kaitan dengan uang yang diberikan Idris kepada Rizal.
"Klien kami tidak berusaha menutupi atau melindungi seseorang. Persoalan yang diberikan El Idris sebesar Rp 400 juta itu clear buat Rizal," ujar Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.