Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibantah Keterlibatan Alex Noerdin dalam Proyek Wisma Atlet

Kompas.com - 17/12/2014, 16:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan, Rizal Abdullah, melalui pengacaranya, Arief Ramdhan, membantah ada campur tangan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dalam proyek wisma atlet SEA Games Palembang.

Arief mengatakan, keterlibatan Alex dalam kasus tersebut hanya terkait penunjukkan Rizal sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang.

"Oh, tidak ada, tidak ada. Beliau (Alex) hanya memberikan SK penunjukan beliau (Rizal) saja jadi ketua komite," ujar Arief di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (15/12/2014).

Arief mengatakan, Alex menunjuk langsung Rizal sebagai ketua komite karena Rizal selaku kepala dinas PU berada di bawah kendali gubernur. Di luar keterkaitan tersebut, Arief menegaskan bahwa Alex tidak terlibat dalam pembangunan proyek wisma atlet.

Sementara itu, Rizal yang berada di samping Arief enggan berkomentar. Rizal datang ke gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 September 2014 lalu, ini kali pertama Rizal diperiksa sebagai tersangka.

"Saya no comment dulu," jawab Rizal singkat saat ditanya perihal pemeriksaannya.

Rizal pun memberikan kuasa bicara kepada pengacaranya untuk menjawab pertanyaan wartawan. Arief mengatakan, materi pemeriksaan seputar penunjukan Rizal sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet.

"Klien kami menjelaskan di sini tidak ada pihak-pihak yang dikatakan bermain atau apa. Tidak ada itu," kata Arief.

Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menuding Alex Noerdin menerima fee dari proyek wisma atlet SEA Games Jakabaring, Palembang. Dalam persidangan Rizal mengaku pernah menerima uang Rp 400 juta dari PT Duta Graha Indah, tetapi tak tahu tujuan pemberiannya.

Menanggapi tudingan tersebut, kata Arief, kliennya akan membeberkan keterangan yang sebenarnya dalam persidangannya nanti.

"Boleh-boleh saja orang bilang begitu. Tapi kan nanti dari fakta-fakta persidangan juga klien kami bisa tunjukkan bukti-bukti sejauh mana keterlibatan klien kami," ujar Arief.

Selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA, Rizal disangka bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait dengan pengadaan wisma atlet SEA Games, dan pembangunan gedung serba guna Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011.

Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games. Kasus suap proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut menjerat Nazaruddin beserta anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, serta Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.

Terkait dengan kasus yang menjerat Rizal, KPK menduga ada mark up atau penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara. Nilai kerugian negara dalam proyek ini lebih kurang Rp 25 miliar.

Kira-kira tiga tahun lalu, Rizal pernah bersaksi dalam persidangan kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Mohamad El Idris. Dalam persidangan, Rizal mengaku pernah menerima uang Rp 400 juta dari Duta Graha Indah.

Rizal mengaku tidak tahu tujuan pemberian uang itu. Dia hanya menirukan El Idris yang mengatakan bahwa uang itu untuk "Bapak". Dia pun mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.

Kemudian, dalam vonis El Idris, Rizal menjadi salah satu pihak yang dinyatakan terbukti menerima uang El Idris. Adapun Idris divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut putusan, uang tersebut diterima Rizal sebagai ucapan terima kasih karena PT DGI memenangi pengerjaan proyek wisma atlet SEA Games.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com