"Kalau pertimbangan hukum, hak sudah diberikan, ya sudah lakukan. Bahwa yakin eksekusi mati itu dijamin di dalam UU untuk memberantas cukong-cukong narkoba," kata pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, saat dihubungi, Senin (9/3/2015).
Terkait tekanan dari sejumlah negara, menurut Mudzakir, Presiden Jokowi dan Kejaksaan Agung seharusnya menutup mata dan telinga terhadap hal tersebut. Ia menyayangkan jika alasan penundaan eksekusi mati karena adanya tekanan dari negara lain.
"Kalau mengulur eksekusi karena pertimbangan ada tekanan, itu artinya pemerintahan Jokowi lemah, tidak tegas,"kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, eksekusi terhadap para terpidana mati kasus narkoba akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Informasi pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua ini sudah mulai beredar sejak awal Februari 2015. Akan tetapi, hingga hari ini, eksekusi belum juga terlaksana. Menurut informasi, ada sepuluh terpidana mati yang akan dieksekusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.