Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Berita Media Australia, Kemenlu Sebut Tak Ada Moratorium Hukuman Mati

Kompas.com - 06/03/2015, 10:47 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir menyatakan bahwa Indonesia sampai saat ini tidak memberlakukan moratorium hukuman mati. Hal itu disampaikan untuk membantah laporan media Australia yang menyatakan hal sebaliknya.

"Itu (berita tentang moratorium hukuman mati di Indonesia) adalah suatu kesalahan berita media yang ada di Australia. Jadi, itu adalah kesalahan pengutipan yang diambil dan diberitakan oleh media di Australia," kata Arrmanatha saat ditemui di Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Jumat (6/3/2015), seperti dikutip Antara.

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan duta besar dan delegasi Indonesia yang berpartisipasi dalam pembahasan soal hukuman mati di forum PBB di Geneva. Informasi yang diterima adalah tidak ada delegasi Indonesia yang mengatakan Indonesia sedang memberlakukan moratorium hukuman mati.

"Kami sudah koordinasi, baik dengan Dirjen Multilateral di Kemenlu maupun Duta Besar kita yang ada di Geneva. Statement (pernyataan) yang disampaikan delegasi Indonesia tidak menyebutkan hal itu (tentang moratorium hukuman mati)," ujar Arrmanatha.

Menurut Direktur Jenderal Kemenlu RI Abi Hasan Kleib, terdapat kesalahan dalam laporan atau rangkuman hasil pembahasan soal hukuman mati di forum PBB, yang dilakukan oleh Sekretariat PBB.

"Saya sudah cek di Geneva dan ternyata ada kesalahan Sekretariat PBB waktu membuat summary (rangkuman) diskusi dan itu mungkin yang dikutip oleh Sydney Morning Herald (media Australia). Kami sudah menegur (pihak Sekretariat PBB) dan direvisi. Seharusnya tidak ada kata moratorium waktu bilang reinforced death penalty," ungkap Abi.

Sebelumnya, Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Amerika Serikat, Desra Percaya, menegaskan bahwa hukuman mati bukan standar universal di bidang HAM. Dia juga menyatakan hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan HAM.

"Hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan HAM dan hukum internasional," ujar Desra Percaya.

Dubes Desra menjelaskan bahwa larangan hukuman mati bukan merupakan standar universal di bidang HAM dan pembahasan di forum PBB juga masih berlangsung dan belum dicapai konsensus.

"Setiap negara memiliki tantangan yang khas. Penerapan hukuman ini merupakan respons pemerintah terhadap tantangan unik di Indonesia dan merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan," ujar dia.

Pemerintah Australia terus mendorong Pemerintah Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati terhadap dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Eksekusi mati akan dilakukan dalam waktu dekat. (Baca: Australia Tawarkan "Barter" Terpidana demi Batalkan Hukuman Mati 2 Warganya)

Terakhir, Australia menawarkan untuk merepatriasi tiga warga Indonesia terpidana kasus narkoba dari Australia demi membatalkan pelaksanaan eksekusi terpidana mati "Bali Nine". Namun, Pemerintah Indonesia tidak menerima tawaran tersebut. (Baca: Jokowi Tolak Permintaan "Barter" Terpidana Mati yang Diajukan Australia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com