JAKARTA, KOMPAS.com - Pelawak Mandra Naih merampungkan sekitar enam jam proses pemeriksaan sebagai saksi oleh para penyidik Bareskrim pada Kamis (5/3/2015) sore. Mandra mengakui dicecar sebanyak 34 pertanyaan oleh penyidik.
"Ada 8 pertanyaan inti dan 26 subpertanyaan," ujar Mandra di teras Bareskrim Polri, Kamis sore.
Mandra mengaku ditanya soal apa yang telah dilaporkan beberapa waktu lalu ke Bareskrim, yakni tentang dugaan pemalsuan tandatangan di dokumen kontrak. Dokumen yang dimaksud yakni 3 dokumen kontrak penjualan 4 film dari perusahaan milik Mandra, Viandra Production, ke TVRI untuk program siap siar dengan nilai Rp 16 miliar. (Baca: Kepala PPATK Serahkan Langsung LHA Kasus Mandra Ke Kejagung)
Diketahui, Mandra melaporkan dua orang berinisial J dan I yang diduga sebagai broker. Keduanya diduga memalsukan tanda tangan Mandra. Mandra mengatakan, dirinya tidak pernah menandatangani dokumen kontrak tersebut. Mandra juga membantah menerima uang atas dokumen kontrak tersebut. Uang yang dirinya terima hanya uang hasil menjual film bekas sebesar Rp 1,5 miliar.
Mandra pun berharap dengan diusutnya kasus ini oleh Polisi dapat membuktikan bahwa dia tak bersalah dalam jeratan kasus di Kejaksaan Agung. (Baca: Mandra "Si Doel" Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi TVRI)
"Kita yakin keadilan pasti ada. Insya Allah dari pihak kejaksaan mempertimbangkan segala hal. Tinggal situ-situ (masyarakat) percaya apa enggak saya korupsi," ujar Mandra.
Sekadar gambaran, Mandra ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung. Selain Mandra ada dua tersangka lain yakni Direktur PT Media Art Image berinisial IC (Iwan Chermawan) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di TVRI, YKM (Yulkasmir). (Baca: Jadi Tersangka Kasus Korupsi TVRI, Ini Penjelasan Mandra "Si Doel")
Mandra sebagai Direktur Viandra Production ditunjuk langsung oleh Yulkasmir untuk pengadaan program di TVRI. Kejaksaan menemukan dugaan penggelembungan dana pengadaan program tersebut. Ketiga tersangka disangka pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal, yakni 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.