Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Bawah Luhut Panjaitan, Wewenang Kantor Staf Presiden Jadi Lebih Luas

Kompas.com - 01/03/2015, 17:38 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hanya selang beberapa bulan, Peraturan Presiden Nomor 190 tahun 2014 yang mengatur Unit Staf Kepresidenan diubah. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 yang mengubah Unit Staf Kepresidenan menjadi Kantor Staf Presiden dengan sejumlah tambahan kewenangan di lembaga non-kementerian yang baru dibentuk pada masa Jokowi itu.

Dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, jika pada perpres lama, Unit Kantor Presiden hanya bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis kepada presiden dan wakil presiden. Tetapi, dalam perpres yang baru ditandatangani pada 26 Februari 2015, Kantor Staf Kepresidenan juga melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional.

Terkait tugas tersebut, maka Kantor Staf Presiden melaksanakan sejumlah fungsi, di antaranya pengedalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi presiden, dan penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan. Selain itu, percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional dan pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional.

Organisasi

Organisasi Kantor Staf Presiden terdiri dari dari Kepala Staf Kepresidenan, Deputi (sebelumnya Asisten Kepala Staf) dan Tenaga Profesional. Kepala staf bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sementara deputi bertanggung jawab kepada kepala staf.

Deputi Kepala Staf Kepresidenan terdiri dari paling banyak 5 (lima) Deputi,” bunyi Pasal 6 Perpres tersebut. Adapun Tenaga Profesional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada deputi terdiri dari Tenaga Ahli Utama (sebelumnya tidak ada), Tenaga Ahli Madya, Tenaga Ahli Muda, dan Tenaga Terampil (sebelumnya tidak ada).

Selain jabatan-jabatan itu, menurut Perpres ini, di lingkungan Kantor Staf Presiden dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus, yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan, dan mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Staf Kepresidenan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu,” bunyi Pasal 9 Ayat (1) Perpres No. 26/2015 itu.

Selain itu, Kantor Staf Presiden dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan dan tidak merugikan kepentingan negara, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peralihan

Kepala Staf Kepresidenan yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden omor 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan tetap menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan berdasarkan Perpres ini. Sehingga, meski perpres direvisi, posisi Luhut Binsar Panjaitan dianggap tetap namun hanya berubah nama dari yang sebelumnya Kepala Unit Kepresidenan menjadi Kepala Staf Kepresidenan.

Adapun biaya yang diperlukan Kantor Staf Presiden dalam menjalan tugas dan fungsinya untuk pertama kali menggunakan anggaran Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) tahun 2015.

Pasal 40 Perpres ini menegaskan, pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan Pasal 16 Perpres No 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja; Perpres Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan; dan Perpres Nomor 190 Tahun 2014 tentag Unit Staf Kepresidenan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 41 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 24 Februari 2015 itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com