JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, mengatakan bahwa potensi politik uang dalam pilkada serentak dapat ditekan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati (UU Pilkada).
Lukman mengatakan, UU tersebut mengatur sanksi bagi pelaku kecurangan dalam pilkada. Dalam UU Pilkada ada substansi baru yang berbeda dari UU sebelumnya.
Ia memastikan, setiap calon kepala daerah akan didiskualifikasi atau dibatalkan kemenangannya jika terbukti melakukan kecurangan, termasuk praktik politik uang.
"Kalau terbukti main uang bisa didiskualifikasi, calonnya, partainya juga," kata Lukman, di Gedung Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Wakil Sekjen DPP PKB itu menuturkan, pilkada serentak yang rencananya akan digelar pada Desember 2015, akan diawasi lebih ketat.
"Potensi politik uang tetap ada, tapi bukan berarti kita harus mundur. UU Pilkada menjadi rambu, menjadi ranjau. Saya kira ini lebih baik," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.