Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suryadharma Minta Menkumham Tak Ajukan Banding Putusan PTUN

Kompas.com - 26/02/2015, 20:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam putusan itu, majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Suryadharma Ali dan kubu Djan Faridz atas pengesahan perubahan kepengurusan DPP PPP oleh Yasonna.

"Saya imbau Laoly, saya ingin mengetuk hati paling dalamnya untuk tidak mengajukan banding," ujar Suryadharma di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Suryadharma berharap dengan keluarnya putusan PTUN, maka perpecahan di tubuh PPP berakhir. Ia tidak ingin upaya banding itu akan memperkeruh konflik yang terjadi tidak hanya di internal PPP, tapi juga ke akar rumput.

"Dengan diterbitkannya keputusan Kemenkumham itu dampaknya luas. Terjadi perpecahan di seluruh Indonesia, di pusat, di provinsi, Kabupaten/Kota, dan desa. Kerusakannya masif gara-gara surat Menkumham," kata Suryadharma.

"Sudahlah, ini cukup pelajaran kita semua. Saya minta jiwa besar Laoly untuk tidak banding," lanjut dia.

Sebelumnya, hakim PTUN membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya yang dipimpin Muhammad Romahurmuziy. PPP kubu Djan Faridz berharap agar kubu Romahurmuziy bersedia mematuhi putusan tersebut. (Baca: PPP Kubu Djan Faridz Minta Kubu Romy Legawa Sikapi Putusan PTUN)

Suryadharma menggugat keputusan Menkumham Nomor M.HH.07.11.01 Tahun 2014 tentang pengesahan perubahan kepengurusan DPP PPP pada 28 Oktober 2014. Dalam keputusan Menkumham itu dinyatakan, Ketua Umum PPP adalah M Romahurmuziy yang merupakan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim antara lain menyatakan, ada mekanisme yang tidak dilaksanakan oleh tergugat, yaitu Yasonna Laoly, saat terjadi perselisihan partai politik di PPP. PTUN juga tak dapat membenarkan sikap tergugat yang berbeda dengan sikap Kementerian Hukum dan HAM saat dipimpin Amir Syamsuddin.

Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz, Akhmad Gojali Harahap meminta agar PPP kubu Romy segera merapatkan barisan ke PPP kubu Djan Faridz. Hal itu sesuai dengan janji Romy yang menyatakan agar siapa pun yang kalah harus bergabung ke dalam kubu yang menang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com