JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto berharap dalam pemeriksaannya oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri kali ini tidak ada insiden intimidasi seperti pada pemeriksaan sebelumnya. Bambang akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan tidak benar dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
"Soal insiden itu, kami harapkan tidak ada lah insiden-insiden itu. Kita belajar lah pengalaman sebelumnya," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Bambang menyatakan siap menghadapi pemeriksaan kali ini, termasuk kemungkinan penahanan setelah pemeriksaan. Meski pun begitu, ada sejumlah keberatan yang akan diajukan Bambang dan tim kuasa hukumnya melalui surat. Salah satunya mengenai keberatan atas tambahan pasal.
Pada surat pemanggilan pertama, pasal yang disebut hanyalah Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara pada surat pemanggilan kedua, sangkaan bertambah menjadi Pasal 242 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Pada panggilan ketiganya kali ini, bertambah lagi satu pasal yaitu Pasal 56 KUHP mengenai peran membantu kejahatan.
"Ini memang menarik. Masak tiap dipanggil pasalnya berubah," kata Bambang.
Insiden intimidasi pernah diungkapkan oleh kuasa hukum Bambang, Saor Siagian. Ia menyatakan bahwa ada unsur intimidasi sebelum pemeriksaan Bambang yang dilakukan oleh Kasubdit IV Bareskrim Polri Kombes (Pol) Daniel Tifaona.
Saat itu, para kuasa hukum Bambang dibatasi masuk ke ruangan penyidikan. Bahkan, kata Saor, Daniel memerintahkan petugas Provost untuk mengeluarkan mereka. (Baca: Kuasa Hukum Bambang Widjojanto Beberkan Intimidasi Selama Pemeriksaan)
"Bahkan yang saya sangat menyesalkan kepada saudara Daniel, ia berani mengatakan bahwa 'ini rumah saya dan memerintahkan provost untuk mengeluarkan'. Saya bilang, 'demi hukum lebih baik saya ditembak atau mungkin ditangkap karena saya menghargai surat kuasa dari klien saya'," kata Saor.
Kuasa hukum lainnya, Abdul Fickar menyatakan bahwa sempat terjadi insiden saat kliennya hendak diperiksa oleh penyidik. Ia mengatakan, tim kuasa hukum sempat bersitegang dengan petugas Provost karena tidak diizinkan masuk ruang penyidikan mendampingi Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.