Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siap Hadapi Gugatan di PTUN jika Budi Gunawan Kalah di Praperadilan

Kompas.com - 15/02/2015, 20:03 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Catharina Mulia Girsang, siap menghadapi gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika gugatan praperadilan oleh Budi ditolak. Senin (16/2/2015) besok, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan hasil sidang praperadilan yang diajukan Budi atas status tersangkanya.

"Kita sih siap saja, upaya hukum apa saja yang mau dilakukan mereka (Budi Gunawan)," ujar Catharina saat dihubungi, Minggu (15/2/2015).

Catharina mengatakan, Budi berhak mengajukan gugatan ke PTUN jika merasa hasil sidang praperadilan tidak memuaskannya. Namun, kata dia, gugatan yang diajukan harus berkaitan dengan praperadilan dan berlandaskan hukum yang benar.

"Karena itu hak mereka dan kita akan hadapi upaya hukum apa pun yang dilakukan oleh mereka," kata Catharina.

Sebelumnya, kuasa hukum Budi Gunawan, OC Kaligis, mengatakan bahwa pihaknya akan langsung menggugat KPK ke PTUN jika hasil sidang praperadilan yang diajukannya ditolak oleh PN Jakarta Selatan. Menurut Kaligis, berkas gugatan itu telah disiapkan oleh tim kuasa hukum Budi Gunawan. Gugatan tersebut akan langsung dilayangkan tim kuasa hukum ke PTUN setelah putusan PN Jaksel penyatakan gugatan mereka ditolak.

Kaligis mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena menganggap KPK menyalahi mekanisme penetapan Budi sebagai tersangka. Menurut dia, KPK menyalahgunakan wewenang dengan langsung menetapkan Budi sebagai tersangka tanpa memberitahu Budi secara langsung mengenai status hukumnya dan pasal-pasal yang dituduhkan kepadanya. Budi juga merasa tidak pernah dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan rekening gendut oleh KPK.

"Kalau dari segi norma hukum, ini melampaui kewenangan karena kepastian hukum dari kepolisian itu diabaikan," kata Kaligis.

Menurut Kaligis, KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Budi karena menganggap Budi bukanlah pejabat negara saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri. Ia pun menganggap penetapan Budi sebagai tersangka dianggap cacat hukum karena surat perintah penyidikan hanya ditandatangani oleh empat komisioner.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com