Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Kejagung soal Penetapan Mandra sebagai Tersangka

Kompas.com - 11/02/2015, 21:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana menjelaskan mengenai penetapan tersangka terhadap pelawak dan seniman Betawi, Mandra Naih alias Mandra. Tony mengatakan, penyidik Kejagung menemukan beberapa modus yang diduga melibatkan Mandra dalam tindak pidana korupsi.

"Modusnya mengenai pengadaan program yang seharusnya tunduk pada mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah telah dilanggar sehingga ada perbuatan melawan hukum," ujar Tony, saat memberikan keterangan di Ruang Kapuspenkum, Kejaksaan Agung RI, Rabu (11/2/2015).

Tony mengatakan, modus pertama yang ditemukan penyidik ialah adanya penunjukan langsung terhadap pemilik program tayangan tanpa melalui pelelangan sehingga berpotensi terjadinya suatu praktik suap atau gratifikasi, yang diduga menguntungkan pihak tertentu. (Baca: Mandra "Si Doel" Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi TVRI)

Kedua, para penyidik Kejagung menemukan adanya dugaan mark up (penggelembungan) terhadap harga pengadaan program animasi, kartun anak prasekolah, video klip, film TV komedi, dan kartun animasi. Menurut Tony, peran Mandra dalam kasus tersebut adalah pihak swasta yang memenangkan tender berdasarkan penunjukan langsung.

Sementara itu, YKM, seorang tersangka lainnya, berperan sebagai pejabat pembuat komitmen di TVRI yang bertugas melakukan pengadaan. Tony mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Hingga saat ini, sebut Tony, kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Namun, menurut Tony, sudah diajukan proses pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka. (Baca: Jadi Tersangka Kasus Korupsi TVRI, Ini Penjelasan Mandra "Si Doel")

Sebelumnya, pada Selasa kemarin, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengatakan, kejaksaan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012. Widyo mengatakan, selain menetapkan Mandra, selaku Direktur PT Viandra Priduction, sebagai tersangka, anak buahnya juga telah menetapkan tersangka lain, yakni IC (Iwan Chermawan), selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU 20/2001, dengan nilai proyek ditaksir hingga Rp 40 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com