JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana menjelaskan mengenai penetapan tersangka terhadap pelawak dan seniman Betawi, Mandra Naih alias Mandra. Tony mengatakan, penyidik Kejagung menemukan beberapa modus yang diduga melibatkan Mandra dalam tindak pidana korupsi.
"Modusnya mengenai pengadaan program yang seharusnya tunduk pada mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah telah dilanggar sehingga ada perbuatan melawan hukum," ujar Tony, saat memberikan keterangan di Ruang Kapuspenkum, Kejaksaan Agung RI, Rabu (11/2/2015).
Tony mengatakan, modus pertama yang ditemukan penyidik ialah adanya penunjukan langsung terhadap pemilik program tayangan tanpa melalui pelelangan sehingga berpotensi terjadinya suatu praktik suap atau gratifikasi, yang diduga menguntungkan pihak tertentu. (Baca: Mandra "Si Doel" Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi TVRI)
Kedua, para penyidik Kejagung menemukan adanya dugaan mark up (penggelembungan) terhadap harga pengadaan program animasi, kartun anak prasekolah, video klip, film TV komedi, dan kartun animasi. Menurut Tony, peran Mandra dalam kasus tersebut adalah pihak swasta yang memenangkan tender berdasarkan penunjukan langsung.
Sementara itu, YKM, seorang tersangka lainnya, berperan sebagai pejabat pembuat komitmen di TVRI yang bertugas melakukan pengadaan. Tony mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Hingga saat ini, sebut Tony, kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Namun, menurut Tony, sudah diajukan proses pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka. (Baca: Jadi Tersangka Kasus Korupsi TVRI, Ini Penjelasan Mandra "Si Doel")
Sebelumnya, pada Selasa kemarin, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengatakan, kejaksaan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012. Widyo mengatakan, selain menetapkan Mandra, selaku Direktur PT Viandra Priduction, sebagai tersangka, anak buahnya juga telah menetapkan tersangka lain, yakni IC (Iwan Chermawan), selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU 20/2001, dengan nilai proyek ditaksir hingga Rp 40 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.