JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, mengatakan bahwa banyak alasan yang membuat Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan UU tentang Polri perlu direvisi. Ia yakin, revisi UU tersebut akan mencegah terjadinya kembali perseteruan antara dua lembaga penegak hukum tersebut.
"Permasalahan KPK dan Polri selalu terjadi. Untuk menghindari itu, harus ada pemikiran bagaimana saling menyinergikan," kata Sudding, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2015).
Sudding menegaskan, rencana merevisi UU KPK dan Polri jangan dianggap sebagai upaya untuk melemahkan lembaga penegakan hukum. Revisi UU tersebut masuk dalam program legislasi nasional DPR RI tahun 2014-2019. Khususnya untuk UU KPK, kata Sudding, perlu juga dibahas mengenai usulan diberikannya hak imunitas untuk pimpinan KPK saat menjalankan tugasnya dan belum diatur dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
Selain itu, ia merasa perlu juga dipertegas mengenai hal-hal luar biasa yang terkait dengan legalitas penindakan KPK saat ada pimpinannya yang tersandung masalah hukum dan dijadikan sebagai tersangka.
"Kan belum diatur hal-hal itu. Semangatnya untuk pemberantasan korupsi, kita harus sempurnakan supaya tidak terjadi kekosongan dalam pengambilan kebijakan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo mengatakan, DPR akan melakukan revisi pada UU KPK, UU Polri, dan UU Kejaksaan pada tahun 2014-2019. Revisi UU tersebut dilakukan untuk menyinergikan ketiga lembaga hukum tersebut. (Baca: Cegah Saling "Membunuh", DPR Akan Revisi UU Polri, Kejaksaan, dan KPK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.