Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Seharusnya Pengadilan Bisa Langsung Memutus Tak Kabulkan Praperadilan BG"

Kompas.com - 08/02/2015, 19:32 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan praperadilan yang dilakukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai tidak tepat. Sebab, perkara pokok yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Budi tidak ditangani PN Jakarta Selatan.

"Dalam gugatan praperadilan dapat dilihat juga ada kekeliruan dalam permohonan praperadilan yang diajukan, di mana pengadilan yang berwenang melakukan fungsi praperdailan dalam konteks ini adalah Pengadilan Tipikor," kata Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain saat diskusi bertajuk 'Praperadilan Komjen BG Dalam Konsep Hukum Acara Pidana Indonesia' di Jakarta, Minggu (8/2/2015).

Bahrain merujuk pada penggunaan Pasal 63 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menjadi dasar pengajuan praperadilan Budi ke PN Jakarta Selatan. Ada tiga ayat yang terdapat di dalam pasal tersebut. Namun, hanya Pasal 63 ayat (1) dan (2) yang dijadikan dasar permohonan.

"Sedangkan ayat (3) tidak. Rehabilitasi orang yang dirugikan sebagaimana ayat (1) dan (2) sebenarnya mengarah pada KUHAP. Sementara ayat (3) mengatur mengenai pengadilan mana yang berhak menangani permohonan itu," katanya.

Adapun bunyi Pasal 63 ayat (3) UU KPK yaitu 'Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.'

Sementara, Pasal 54 UU KPK sendiri terdapat tiga ayat. Pada ayat (1) dinyatakan, 'Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Berada di Lingkungan Peradilan Umum.'

Sedangkan ayat (2) yang mengatur lokasi pengadilan itu berbunyi, 'untuk pertama kali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Dimaksud pada ayat (1) Dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang Wilayah Hukumnya Meliputi Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia.'

Bahrain mengingatkan, meski secara pengajuan permohonan Budi salah, namun PN Jakarta Selatan tidak dapat menolak permohonan tersebut. Majelis hakim PN Jakarta Selatan harus tetap memutus permohonan yang telah masuk.

"Jadi praperadilan BG harus tetap diputus, namun seharusnya pengadilan bisa langsung memutus untuk tidak mengabulkan gugatan praperadilan BG," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com