Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Jika Abraham Samad Tersangka, Pemerintah Terbitkan Perppu

Kompas.com - 06/02/2015, 12:01 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, jika Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, maka pemerintah berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pimpinan KPK. Hal itu dilakukan agar KPK tetap dapat bekerja maksimal meski pimpinannya berstatus tersangka.

Setelah Bambang Widjojanto, tiga pimpinan lain di KPK terancam ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian RI. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan membuat KPK lumpuh dan tidak bisa memproses kasus-kasus dugaan korupsi. Pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus berhenti sementara sehingga akan terjadi kekosongan kepemimpinan.

"Jika nanti Bareskrim menetapkan AS tersangka, maka mau tidak mau, pertama, harus menonaktifkan; kedua, buat perppu," kata Yasona di Kompleks Gedung Parlemen, Jumat (6/2/2015).

Yasonna mengatakan, pemerintah sebenarnya memiliki dua opsi apabila Abraham ditetapkan menjadi tersangka. Selain perppu, opsi lain yang dapat diambil, yaitu mempercepat proses seleksi. Akan tetapi, proses seleksi itu lama, mulai dari membentuk panitia seleksi, pengumuman, hingga fit and proper test.

"Yang paling cepat untuk menjaga KPK adalah menonaktifkan, lalu menerbitkan perppu. Sudah ada yurisprudensinya pada zaman Bibit-Chandra," katanya.

Dari lima orang pimpinan KPK, saat ini tinggal empat yang masih aktif, yaitu Ketua KPK Abraham Samad beserta tiga Wakil Ketua KPK, yakni Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. Satu jabatan Wakil Ketua KPK, yang sebelumnya dijabat Busyro Muqoddas, sampai kini masih lowong karena DPR masih membahas dua calon yang telah diajukan oleh Panitia Seleksi Pimpinan KPK.

Dengan empat pimpinan, KPK tetap dapat mengambil keputusan secara kolektif kolegial. Namun, keempat pimpinan KPK itu kini tengah diperkarakan di kepolisian.

Bareskrim Polri saat ini telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk dua pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja. Sprindik Abraham berdasarkan laporan dari Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri Nomor LP/75/I/2015/Bareskrim/22 Januari 2015, Senin (26/1/2015).

Yusuf melaporkan pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik. Pertemuan itu disebut terkait keinginan Abraham menjadi cawapres dan menawarkan bantuan hukum bagi seseorang yang tengah tersangkut kasus korupsi.

Adapun sprindik Adnan berdasarkan laporan dari Mukhlis Ramlan Nomor TBL/48/I/2015/Bareskrim. Adnan disangka memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Nasional
Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Nasional
Hari Ke-13 Keberangkatan Calon Haji RI, 85.782 Jemaah Tiba di Saudi, 10 Orang Wafat

Hari Ke-13 Keberangkatan Calon Haji RI, 85.782 Jemaah Tiba di Saudi, 10 Orang Wafat

Nasional
Ditanya Alasan Ganjar-Mahfud Kalah, Megawati: Tanya Sama yang Bikin TSM

Ditanya Alasan Ganjar-Mahfud Kalah, Megawati: Tanya Sama yang Bikin TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com