"Beliau konsisten dan komitmen ya, tidak akan melantik Komjen Budi Gunawan," kata Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (4/2/2015).
Adrianus kemudian menceritakan, kepastian itu didapat setelah Kompolnas bertemu dengan Kepala Negara pada pekan lalu. "Minggu lalu ya disampaikannya."
Lantaran Budi Gunawan batal dilantik, Kompolnas pun menyiapkan sejumlah nama pengganti. Nama-nama yang diajukan berasal dari kalangan jenderal bintang tiga.
Kompolnas merupakan lembaga yang memiliki hak untuk mengajukan nama calon kepala Polri kepada Presiden. Hak itu diatur dalam Pasal 38 ayat 1(b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang berbunyi, "memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri."
Tim Independen
Pesan yang sama juga sempat beredar pada petang kemarin. "Barusan Presiden telp saya: BG tdk akan dilantik, cari wkt yg tepat," demikian isi pesan Syafii. (Baca: Jimly: Jokowi Hubungi Syafii Maarif, Budi Gunawan Tak Akan Dilantik)
Jimly membenarkan bahwa ia juga menerima pesan tersebut dari Syafii. "Itu benar. Secara substansi, tidak ada yang baru, hanya komunikasi politik," kata Jimly saat dihubungi pada Rabu pagi ini.