Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Beri Rujukan Pemeriksaan, Akil Jadi Diperiksa Malam Ini untuk Kasus BW

Kompas.com - 04/02/2015, 21:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar tetap dijemput petugas Badan Reserse Kriminal Polri. Akil akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Ia mengatakan, dalam surat rujukan dari Mahkamah Agung tertera bahwa Akil diizinkan "dipinjam" untuk diperiksa pada hari ini, Rabu (4/2/2015).

"Akil dibawa hari ini untuk diperiksa sebagai saksi. Jam 20.00 WIB, alasannya surat penetapan MA diperiksa hari ini, jadi harus hari ini," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam.

Saat ini, kasasi Akil masih dalam proses di MA sehingga kuasa atas Akil berada di MA.

Sebelumnya diberitakan, Akil tidak jadi diperiksa oleh Bareskrim Polri karena terjadi kesalahan pengiriman surat pengajuan peminjaman tahanan. Ia menambahkan, surat tersebut dilayangkan pihak Polri ke rumah tahanan pusat di Jakarta Timur.

Padahal, semestinya surat itu ditujukan ke rumah tahanan KPK di Gedung KPK, tempat Akil ditahan. Akil akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Bareskrim Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Pemeriksaan terhadap Akil dilakukan karena Akil adalah panelis hakim pada sidang tersebut.

Sengketa itu memperhadapkan dua calon bupati, yakni Sugianto Sabran sebagai petahana dan Ujang Iskandar. Dalam sidang di MK itu, Bambang Widjojanto bertindak sebagai kuasa hukum Ujang. Salah satu materi pemeriksaan Akil adalah informasi bahwa Bambang sempat berada satu mobil dengan Akil Mochtar.

Penyidik akan menelusuri apakah ada tindak pidana korupsi di sana. Berdasarkan surat panggilan pertama, BW disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com