JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta Polri untuk melakukan penyelidikan internal terhadap penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Komnas HAM telah melakukan penyelidikan terhadap penangkapan itu dan menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM.
"Melakukan penyelidikan internal atas dugaan adanya abuse of power dalam penetapan tersangka BW yang didga kuat terkait dengan proses hukum beberapa anggota kepolisian," kata Nur Kholis membacakan hasil simpulan penyelidikan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (4/3/2015) sore.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Polri melakukan perbaikan peraturan internal di kepolisian untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Nur meyakini, tidak akan terjadi konflik kepentingan jika Polri melakukan penyelidikan terhadap internalnya sendiri.
Dia percaya, Polri memiliki unit yang netral dan independen untuk mencari kebenaran terhadap masalah ini. Dia juga mengaku tak mau berandai-andai seandainya rekomendasi yang diberikan tidak dijalankan oleh kepolisian.
"Kami mengharapkan kepolisian bisa menghargai agar peristiwa semacam ini tidak terulang," ujar Nur. (Baca: Pelanggaran HAM dan "Abuse of Power" Polri Terjadi dalam Penangkapan BW)
Bambang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan meminta saksi memberi keterangan palsu saat sengketa Pilkada Kota Waringin Barat pada 2010 lalu. Saat itu, Bambang menjadi pengacara salah satu pihak yang bersengketa. Tak lama setelah itu, satu persatu tiga pimpinan KPK tersisa juga dilaporkan ke polisi atas tuduhan yang berbeda. Hal ini terjadi setelah KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.