JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan kisruh berkepanjangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri. Komnas HAM meminta Jokowi untuk membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan dan mencari calon baru kepala Polri.
Rekomendasi ini diberikan setelah Komnas HAM selesai melakukan penyelidikan terhadap penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri.
"Mendesak Presiden untuk melakukan pencalonan kepala Polri dengan menggunakan mekanisme pemilihan kepala Polri sesuai dengan praktik yang selama ini sudah dijalankan (best practices) dengan tetap meminta masukan dari lembaga-lembaga yang terkait, seperti KPK, PPATK, dan Komnas HAM," kata Ketua Tim Penyelidikan Nur Kholis, membacakan hasil simpulan penyelidikan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (4/2/2015) sore.
Menurut Nur, penunjukan Budi Gunawan yang dilakukan oleh Jokowi kemarin tidak melalui proses-proses tersebut. Jokowi hanya menggunakan masukan dari Komisi Kepolisian Nasional dan langsung menyerahkan nama Budi ke DPR. Alhasil, Budi yang sudah terpilih sebagai calon tunggal kepala Polri pun ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan rekening gendut.
Di dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, pemilihan kepala Polri memang tidak disebutkan harus melalui KPK, PPATK, maupun Komnas HAM. Namun, di UU tersebut, dikatakan hanya Komisi Kepolisian Nasional yang memiliki hak untuk memberikan saran sebagaimana di Pasal 38 ayat 1(b), yakni "memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri".
Selain mencari calon baru kepala Polri, Komnas HAM juga meminta Jokowi mengambil langkah-langkah untuk menurunkan ketegangan antara KPK-Polri. Namun, Komnas HAM tak merinci apa saja langkah yang harus dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden.
"Ini agar jaminan keamanan dan pemberantasan korupsi tetap berjalan seiring," ucap Nur.
Hingga kini, Jokowi belum menentukan sikap apakah akan melantik Budi Gunawan sebagai kepala Polri atau membatalkannya. Jokowi memutuskan menunda pelantikan itu setelah Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jokowi telah meminta masukan dari Tim Independen, Dewan Pertimbangan Presiden, Komisi Kepolisian Nasional, Presiden ketiga RI BJ Habibie, Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto, hingga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengambil keputusan. Terakhir, Jokowi bersama Jusuf Kalla bertemu elite KIH di Istana.
Hadir dalam pertemuan itu Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Ketua Umum Partai Hanura Wiranto, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sutiyoso, serta Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Surabaya M Romahurmuziy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.