Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Independen Rekomendasikan Komjen Budi Gunawan Tidak Dilantik!

Kompas.com - 28/01/2015, 21:13 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Tim Independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo khusus untuk memberikan rekomendasi terkait kisruh Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyampaikan rekomendasi finalnya. Rekomendasi itu disampaikan kepada Presiden Jokowi pada hari ini, Rabu (28/1/2015).

Tim Independen terdiri dari mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif; mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie; sosiolog Imam Prasodjo; mantan Kapolri Jenderal (Purn) Sutanto; mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno; Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana; mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas; serta pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar.

Seusai bertemu Presiden, Tim Independen langsung menggelar konferensi pers untuk menyampaikan poin utama yang menjadi rekomendasi sebagai solusi kisruh Polri-KPK.

Syafii Maarif yang didapuk sebagai Ketua Tim Independen membacakan rekomendasi tersebut di Gedung Kementerian Sekretariat Negara. Semua anggota Tim Independen hadir, kecuali Sutanto, karena alasan tertentu.

Syafii kemudian menyampaikan rekomendasinya, yakni membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Presiden seyogianya tidak melantik calon kapolri dengan status tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif," kata Syafii dalam konferensi pers.

Berikut adalah pernyataan lengkap Tim Independen:

1. Kami sebagai tim konsultatif yang diminta masukan pendapat oleh Presiden akan menjadi mitra yang siap memberikan masukan kepada Presiden terkait kemelut hubungan antar-lembaga penegak hukum.

2. Kami, pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 telah diundang Presiden untuk memberikan masukan berdasarkan analisis yang telah dilakukan dua hari belakangan ini, dan masukan kami kepada Bapak Presiden sebagai berikut:

A. Presiden seyogianya memberi kepastian terhadap siapa pun penegak hukum yang berstatus sebagai tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum, baik KPK maupun Polri.

B. Presiden seyogianya tidak melantik calon kapolri dengan status tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.

C. Presiden seyogianya menghentikan segala upaya yang diduga kriminalisasi terhadap personel penegak hukum siapa pun, baik KPK maupun Polri, dan masyarakat pada umumnya.

D. Presiden seyogianya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etik profesi yang diduga dilakukan oleh personel Polri maupun KPK.

E. Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com