"Dengan adanya pengunduran diri ini semoga tidak melemahkan KPK," kata Setya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015) malam.
Ia berharap, KPK tetap dapat berjalan seperti menjalan tugasnya memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Permasalahan yang kini melilit KPK-Polri, kata Setya, diharapkan segera selesai.
"Apa pun kita menghargai (keputusan pengunduran diri) itu," kata dia.
Pengunduran diri diajukan Bambang setelah Bareskrim Polri menetapkan dia sebagai tersangka atas dugaan menyuruh saksi menyampaikan keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah di Kotawaringin Barat pada 2010. Menurut Bambang, sesuai dengan Undang-Undang tentang KPK, seorang pimpinan KPK harus diberhentikan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya tunduk pada konstitusi, undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan publik. Itu sebabnya saya mengajukan surat itu dengan alasan di atas kepada pimpinan KPK," ujar dia.
Meski yakin bahwa kasus yang menjeratnya ini diada-adakan, Bambang akan mengikuti proses hukum di kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.