Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Diminta Bentuk Tim Pencari Fakta Terkait Masalah KPK-Polri

Kompas.com - 25/01/2015, 14:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggagas Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih Adhie M Massardi mendesak pembentukan tim pencari fakta untuk menengahi perselisihan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri.

Tim pencari fakta, kata Adhie, akan mengungkapkan fakta penyebab kedua lembaga penegak hukum itu diadu seperti saat ini. "Harus ada tim pencari fakta yang untuk buka semuanya kepada publik. Ini bukan persoalan hukum aja, tetapi politik," ujar Adhie dalam diskusi di Jakarta, Minggu (25/1/2015).

Adhie mengatakan, tim pencari fakta dapat dibentuk oleh Presiden Joko Widodo atau DPR. Menurut dia, tim tersebut harus diisi oleh orang-orang yang memahami betul persoalan hukum.

Ia lantas merekomendasikan mantan Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal (purn) Oegroseno sebagai ketua tim. "Di kepolisian dia yang masih dihormati oleh kepolisian dan kalangan sipil. Dan dia sangat memahami persoalan hukum dan bertanggungjawab," kata Adhie.

Adhie menilai, tim ini perlu segera dibentuk agar perselisihan KPK dengan Polri cepat selesai dan menghilangkan kerisauan masyarakat. Penyelesaian konflik antara kedua lembaga itu pun dianggap akan memulihkan kepercayaan masyarakat yang sempat luntur akibat konflik yang terjadi.

"Dengan demikian tidak ada simpang siur lagi. Ini memang penting untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga-lembaga negara, khususnya institusi hukum seperti KPK dan Polri," ujar dia.

KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka pada 12 Januari 2015 atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri.

KPK dituding sengaja menetapkan status Budi sebagai tersangka bertepatan dengan momentum penunjukannya sebagai calon tunggal Kepala Polri oleh Presiden Joko Widodo.

Parlemen menilai ada unsur politis di balik penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK. Pihak Budi telah mengajukan prapengadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menganggap KPK tidak memiliki dasar yang kuat dalam menaikkan status hukum Budi.

Tidak hanya itu, dua pimpinan KPK yaitu Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pun dilaporkan tim kuasa hukum Budi ke Kejaksaan Agung. KPK dianggap menyalahgunakan kewenangan dan melakukan pembiaran terhadap Budi karena menilai jeda waktu antara penyelidikan dan penetapan tersangka terlalu lama.

Pada Jumat (23/1/2015), secara mengejutkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal dan langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.

Setelah memeriksa Bambang, Polri menangguhkan penahanan mantan pengacara itu. Bambang ke luar dari Gedung Bareskrim pada Sabtu (24/1/2015) pukul 01.20 WIB dini hari.

Sehari berselang, pada Sabtu (25/1/2015), giliran Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Adnan dituduh melakukan perampasan saham dan aset sebuah perusahaan pemotongan kayu di Kalimantan Timur.

Namun, Adnan membantah melakukan seperti apa yang diadukan dan menilai pelaporan terhadap dirinya adalah kriminalisasi dan rekayasa untuk menjatuhkan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com