JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan menunggu Kepolisian Negara Republik Indonesia mengirimkan surat penetapan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, sebelum mempertimbangkan untuk menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Bambang sebagai pimpinan KPK. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, sejauh ini Presiden belum menerima surat tersebut.
"Tergantung proses ke depannya. Kalau BW (Bambang) karena sudah ada penetapan tersangka, Presiden sedang menunggu surat formalnya penetapannya dari Kepolisian tentang ini. Belum masuk ke kami di Setneg sehingga kami juga belum bsia menelaah apa yang harus dilakukan presiden," kata Andi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Terkait surat ini, Andi mengatakan bahwa pihaknya akan proaktif dengan langsung meminta kepada Kepolisian pada Senin (26/1/2015) mendatang. Surat penetapan tersangka Bambang dari Kepolisian tersebut akan menjadi bahan dalam menyusun dasar pertimbangan keppres.
"Tidak terburu-buru juga karena dalam keppres harus ada dasar-dasar pertimbangannya. Kalau surat formal belum ada, dasar pertimbangannya belum bisa disusun," ucap Andi.
Di samping itu, Presiden akan menunggu keputusan pimpinan KPK setelah Bambang menyatakan niatnya untuk mengundurkan diri dari KPK setelah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka. "Kami juga mendengar BW sedang mempertimbangkan mundur dari KPK akan melayangkan surat ke pimpinan KPK. Kami akan menunggu apa yang nanti diputuskan pimpinan KPK berkaitan dengan ini," kata Andi.
Ia juga menekankan bahwa Presiden akan berhati-hati dalam memutuskan langkah terkait kasus ini. Presiden menyadari bahwa masalah ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat sehingga diperlukan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi penetapan Bambang sebagai tersangka. Andi menyampaikan bahwa Kepala Negara tengah menyiapkan opsi agar KPK bisa tetap menjalankan fungsinya dalam pemberantasan korupsi.
"Presiden sedang siapkan langkah untuk memastikan KPK tidak lumpuh, KPK tetap akan berperan menjalankan fungsi pemberantasan korupsi," ucap dia.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai pemberhentian Bambang sebagai pimpinan KPK tergantung keputusan presiden. Berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) Huruf d dan Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang KPK, setiap pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus pidana diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara itu, Pasal 3 menyatakan, pemberhentian ditetapkan oleh Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.