"Kalau ada upaya membela diri dan ada saluran hukumnya, kenapa kita bilang tidak bisa? Ini salah! Kita maunya mati saja, salah kita," kata Surya di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Surya menilai, langkah hukum yang ditempuh Budi seharusnya tidak menganggu proses hukum yang tengah dilakukan KPK. (Baca: Wapres Hargai Langkah Budi Gunawan Ajukan Praperadilan KPK)
"Upaya transparansi, upaya penegakan hukum ya jalan saja," kata dia.
Menurut Surya, semua upaya mencari keadilan perlu dilakukan di tengah situasi yang dinilainya tak menentu. (Baca: KPK Anggap Gugatan Praperadilan Budi Gunawan ke PN Jaksel Salah Kaprah)
"Hari ini Budi Gunawan jadi suspect, siapa yang jamin besok ada lagi? Siapa yang jamin orang baik tidak jadi tersangka, bisa saja Abraham Samad. Jadi, think positive, bukan sinisme atau prejudice," papar Surya.
Seperti diberitakan, tim kuasa hukum Budi Gunawan yang diwakili oleh Razman Arif Nasution dan Eggi Sudjana telah mengajukan berkas gugatan terhadap pimpinan KPK kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Kuasa hukum Budi berharap agar kejaksaan dapat secepatnya memproses gugatan yang diberikan, termasuk memberikan sanksi pidana kepada pimpinan KPK jika terbukti bersalah.
Gugatan tersebut diajukan terkait dugaan pembiaran kasus dan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan KPK terhadap penetapan tersangka kepada Budi Gunawan. Gugatan didasari pada Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjelaskan bahwa seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.