Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surya Paloh Dukung Komjen Budi Gunawan Adukan KPK ke Kejaksaan Agung

Kompas.com - 21/01/2015, 18:15 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Langkah calon kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengadukan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung mendapatkan dukungan dari Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Menurut Surya, apa yang dilakukan Budi adalah langkah pembelaan diri yang harus dihargai. (Baca: Polri: Budi Gunawan Tempuh Cara Elegan untuk Tuntut Keadilan)

"Kalau ada upaya membela diri dan ada saluran hukumnya, kenapa kita bilang tidak bisa? Ini salah! Kita maunya mati saja, salah kita," kata Surya di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Surya menilai, langkah hukum yang ditempuh Budi seharusnya tidak menganggu proses hukum yang tengah dilakukan KPK. (Baca: Wapres Hargai Langkah Budi Gunawan Ajukan Praperadilan KPK)

"Upaya transparansi, upaya penegakan hukum ya jalan saja," kata dia.

Menurut Surya, semua upaya mencari keadilan perlu dilakukan di tengah situasi yang dinilainya tak menentu. (Baca: KPK Anggap Gugatan Praperadilan Budi Gunawan ke PN Jaksel Salah Kaprah)

"Hari ini Budi Gunawan jadi suspect, siapa yang jamin besok ada lagi? Siapa yang jamin orang baik tidak jadi tersangka, bisa saja Abraham Samad. Jadi, think positive, bukan sinisme atau prejudice," papar Surya.

Seperti diberitakan, tim kuasa hukum Budi Gunawan yang diwakili oleh Razman Arif Nasution dan Eggi Sudjana telah mengajukan berkas gugatan terhadap pimpinan KPK kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Kuasa hukum Budi berharap agar kejaksaan dapat secepatnya memproses gugatan yang diberikan, termasuk memberikan sanksi pidana kepada pimpinan KPK jika terbukti bersalah.

Gugatan tersebut diajukan terkait dugaan pembiaran kasus dan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan KPK terhadap penetapan tersangka kepada Budi Gunawan. Gugatan didasari pada Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjelaskan bahwa seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com