JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjiatno mengatakan, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti memiliki kewenangan untuk mengambil tugas kepala Polri, termasuk menentukan anggaran.
"Dia (Badrodin) dapat tugas dari Presiden untuk mengambil wewenang Kapolri. Artinya, dia bisa buat keputusan soal anggaran rutin," ujar Tedjo, dalam program Satu Meja di Kompas TV, Selasa (20/1/2015).
Namun, Tedjo juga menambahkan, jika anggaran atau keputusan yang harus diambil bersifat strategis, maka Wakapolri harus meminta persetujuan dari Presiden terlebih dulu.
Sementara itu, Tedjo tetap membantah keputusan presiden (Keppres) yang dikeluarkan pada Jumat lalu, merupakan pengangkatan Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri. Menurut dia, Presiden hanya menugaskan Badrodin untuk menjalankan tugas dan wewenang kepala Polri untuk sementara waktu.
"Tidak boleh ada kekosongan jabatan. Untuk itu, Presiden menugaskan Wakapolri," kata Tedjo.
Selain penugasan kepada Wakapolri, Presiden Joko Widodo pada Jumat lalu juga mengeluarkan Keppres mengenai pemberhentian Kapolri Jenderal Sutarman. Namun, dalam saat yang bersamaan, Jokowi memutuskan untuk menunda pelantikan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai kepala Polri.
Penundaan tersebut sempat dikhawatirkan oleh beberapa pengamat. Kekosongan jabatan Kapolri dinilai dapat berakibat buruk bagi institusi Polri. Pasalnya, berbagai keputusan strategis dalam institusi penegak hukum tersebut membutuhkan persetujuan dari Kapolri definitif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.