Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan dari Budi

Kompas.com - 20/01/2015, 15:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan (bukan Polri seperti disebut sebelumnya, red) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut merupakan bentuk pembelaan Budi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

"KPK harus menyiapkan diri sebaik-baiknya atas proses yang akan dihadapi itu," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Selasa (20/1/2015).

Bambang mengatakan, KPK menghormati semua proses hukum yang diajukan terhadap KPK, termasuk dari Budi. "Jika ada kehendak dari siapa pun untuk mengajukan praperadilan atas suatu proses hukum pada penegak hukum, itu harus dihormati karena hukum memang mengatur hal itu," kata Bambang.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pembinaan dan Hukum (Kadiv Binkum) Polri Inspektur Jenderal Moechgiarto menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan. Namun, Moechgiarto enggan menjelaskan lebih jauh terkait gugatan praperadilan tersebut.

Dia mengatakan bahwa yang mengajukan gugatan tersebut bukan dirinya, melainkan pengacara Budi Gunawan. Langkah Budi untuk mempraperadilankan KPK juga dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Ronny F Sompie. (Baca: Budi Gunawan Jadi Tersangka Gratifikasi, Polri Praperadilankan KPK)

Ronny mengatakan, gugatan praperadilan tersebut sebagai sikap kritis Budi atas kasus yang menjeratnya. Gugatan itu diajukan setelah Budi melakukan diskusi dan meminta masukan kepada ahli-ahli hukum sebelum mengajukan gugatan praperadilan.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal Pol Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut. (Baca: Wakil Ketua Komisi III Mendukung Langkah Polri Praperadilankan KPK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com