JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menyebut bahwa Komjen Budi Gunawan akan dinonaktifkan sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) jika statusnya sebagai tersangka kasus korupsi mengganggu kinerja.
Saat acara silaturahim sejumlah menteri dengan para pemimpin redaksi media massa di Gedung Nakula, Kompleks Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (20/1/2015), Badrodin menyebut bahwa Polri telah melaksanakan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan.
"Dalam rapat Wanjak, ada yang mengatakan iya (dinonaktifkan), ada yang tidak," ujar Badrodin.
Akhirnya, lanjut Badrodin, rapat tersebut memutuskan bahwa Budi Gunawan masih diberikan kesempatan menjabat sebagai Kalemdikpol untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Apalagi, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memeriksa Budi.
"Kalau memang nanti terganggu, kepentingan tugas itu (dinonaktifkan) akan dilaksanakan. Itulah yang waktu itu kita putuskan," ujar dia.
Presiden Jokowi memutuskan menunda melantik Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Keputusan itu diberikan meski Budi telah melalui semua tahapan untuk menduduki jabatan tersebut, termasuk telah mendapat persetujuan dari DPR. Penundaan dilakukan karena Budi sedang menjalani proses hukum setelah menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Presiden sudah memberhentikan dengan hormat Jenderal (Pol) Sutarman dari jabatannya sebagai Kapolri. Badrodin Haiti yang sebelumnya adalah Wakil Kepala Polri kemudian diangkat menjadi Pelaksana Tugas Kepala Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.